Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaDKI JakartaHeadline

EN-LMND RESMI ADUKAN DUGAAN KEKERASAN TERHADAP KADER LMND PALEMBANG KE DIVPROPAM POLRI

36
×

EN-LMND RESMI ADUKAN DUGAAN KEKERASAN TERHADAP KADER LMND PALEMBANG KE DIVPROPAM POLRI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DKI JAKARTA | Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) resmi mengadukan dugaan kekerasan terhadap dua kader EK-LMND Palembang, Fahriza Putra dan Fauzan Arrachim, saat menyampaikan aspirasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang, Sumatera Selatan

EN-LMND menilai dugaan kekerasan tersebut sebagai bentuk tindakan represif dan praktik premanisme terhadap gerakan mahasiswa yang sedang memperjuangkan keadilan ekologis

Menurut EN-LMND karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan melainkan berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah kepentingan korporasi perampasan ruang hidup masyarakat serta lemahnya pertanggungjawaban negara.

EN-LMND juga menyoroti dugaan pembiaran oleh Polda Sumatera Selatan selaku pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dalam aksi tersebut. Alih-alih memastikan keselamatan peserta aksi dan melindungi hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, aparat kepolisian diduga membiarkan tindakan represif dan premanisme terhadap kader LMND Palembang

Sebagai tindak lanjut, EN-LMND melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Wempi Habari, telah mengajukan pengaduan bernomor 05/LP/EN-LMND/X/2026 kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melalui Sekretariat Umum Mabes Polri . Pengaduan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan tanda terima surat yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri

Dalam pengaduannya, EN-LMND mendesak Divpropam Polri memeriksa seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Kapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana Selaku Kepala kepolisian daerah Sumsel. pengamanan aksi penggunaan kekuatan tanggung jawab pengawasan serta rantai komando dalam penanganan aksi tersebut.

EN-LMND meminta Divpropam Polri tidak hanya memeriksa pelaku langsung, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, atau perintah dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengamanan aksi . Tanggung jawab institusional harus diperiksa secara menyeluruh agar perkara ini tidak berhenti pada pengusutan terhadap individu di lapangan .

EN-LMND juga meminta agar seluruh bukti, seperti rekaman kamera pengawas, dokumentasi personel, laporan pengamanan, rekam medis, keterangan saksi, dan bukti digital lainnya, segera diamankan langkah tersebut penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi .

EN-LMND menilai dugaan pembiaran terhadap tindakan represif dan premanisme bertentangan dengan semangat yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bahwa polisi hadir bersama rakyat . Menurut EN-LMND, aparat kepolisian seharusnya melindungi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, bukan membiarkan mereka menghadapi kekerasan atau tekanan dari pihak-pihak tertentu .

Slogan polisi bersama rakyat tidak boleh berhenti sebagai jargon institusi . Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, pencegahan terhadap tindakan kekerasan, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindakan represif dan premanisme terhadap masyarakat .

Apabila aparat keamanan mengetahui adanya tindakan kekerasan tetapi tidak melakukan pencegahan atau penindakan, maka hal tersebut patut diperiksa sebagai bentuk dugaan pembiaran . Negara tidak boleh hadir hanya ketika mengamankan kepentingan tertentu, tetapi absen ketika rakyat dan mahasiswa membutuhkan perlindungan .

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu . Karena itu, EN-LMND mendesak Mabes Polri dan Divpropam Polri memastikan pengaduan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan profesional .

Bagi Kapolda Sumatera Selatan yang baru menjabat kemarin pada tanggal 03/10/2026 seharusnya aksi menyampaikan pendapat ini menjadi ujian awal paling penting untuk membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak demokratis masyarakat . Publik tidak cukup hanya disuguhi janji pembenahan institusi atau slogan polisi bersama rakyat Komitmen tersebut harus dibuktikan dengan mengusut tindakan represif dan premanisme yang dialami kader LMND Palembang dan Kapolda Sumatera Selatan harus menjelaskan sejauh mana aparat kepolisian menjalankan fungsi pengamanan dalam aksi tersebut

EN-LMND menegaskan bahwa dugaan kekerasan dan pembiaran terhadap kadernya tidak boleh berlalu tanpa kejelasan . Penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk memastikan aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai hukum dan tidak membiarkan tindakan premanisme digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat .

EN-LMND mendesak Divpropam Mabes Polri segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, mengusut dugaan kekerasan dan pembiaran secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau membiarkan terjadinya tindakan represif .

POLISI BERSAMA RAKYAT HARUS DIBUKTIKAN DENGAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM, BUKAN PEMBIARAN TERHADAP PREMANISME!

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60