Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

PERUBAHAN WARNA AIR SUNGAI LEMATANG DI KECAMATAN TANAH ABANG, PA GMNI PALI DESAK DLH SEGERA TURUN KE LAPANGAN DAN LAKUKAN UJI LABORATORIUM

23
×

PERUBAHAN WARNA AIR SUNGAI LEMATANG DI KECAMATAN TANAH ABANG, PA GMNI PALI DESAK DLH SEGERA TURUN KE LAPANGAN DAN LAKUKAN UJI LABORATORIUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | DPC Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti perubahan warna air Sungai Lematang di Kecamatan Tanah Abang yang terlihat menghitam. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air sungai dan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan yang perlu segera diperiksa secara ilmiah.

Ketua DPC PA GMNI Kabupaten PALI, Hadi Prasmana, S.Kom, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium yang kompeten.

“Perubahan warna air Sungai Lematang menjadi hitam bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami meminta DLH Kabupaten PALI segera bertindak, bukan menunggu sampai persoalan ini semakin besar,” tegas Hadi Prasmana.

Menurut PA GMNI PALI, perubahan warna air sungai memang belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Namun, kondisi tersebut merupakan indikasi yang patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Oleh karena itu, PA GMNI PALI menilai bahwa pengambilan sampel air dan pengujian laboratorium menjadi langkah mendesak untuk mengetahui kondisi kualitas air Sungai Lematang, termasuk parameter yang relevan dengan dugaan pencemaran. Hasil pengujian tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.

PA GMNI PALI: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS BERTANYA-TANYA

Hadi Prasmana menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui DLH memiliki tanggung jawab untuk merespons persoalan lingkungan secara serius. Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan data, bukan sekadar dugaan maupun pernyataan tanpa hasil pemeriksaan yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya ketika kondisi sungai menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. DLH harus hadir, periksa kondisi di lapangan, lakukan uji laboratorium, dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan pencemaran, telusuri sumbernya dan tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

PA GMNI PALI juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diarahkan kepada perusahaan tertentu tanpa bukti yang memadai. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri kemungkinan sumber pencemaran berdasarkan fakta lapangan, data kualitas air, serta hasil pengujian laboratorium.

Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen PA GMNI PALI dalam mengawal kepentingan publik sekaligus memastikan bahwa penanganan persoalan lingkungan berjalan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum.

DASAR HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Desakan ini berlandaskan pada Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, menjadi landasan penting dalam upaya pencegahan pencemaran, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

PA GMNI PALI meminta DLH Kabupaten PALI melaksanakan kewenangan pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

TUNTUTAN DPC PA GMNI KABUPATEN PALI

1. Mendesak DLH Kabupaten PALI segera turun ke lapangan untuk memeriksa perubahan warna air Sungai Lematang di Kecamatan Tanah Abang.

2. Mendesak pengambilan sampel dan uji laboratorium air sungai melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

3. Meminta hasil pengujian disampaikan secara transparan kepada masyarakat, disertai penjelasan mengenai kondisi kualitas air dan tindak lanjut yang diperlukan.

4. Mendesak penelusuran sumber dugaan pencemaran apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

5. Meminta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

PENUTUP: SUNGAI LEMATANG BUKAN SEKADAR ALIRAN AIR, MELAINKAN BAGIAN DARI KEHIDUPAN MASYARAKAT.

PA GMNI PALI menegaskan bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, sementara setiap dugaan pencemaran wajib diperiksa secara serius dan diselesaikan berdasarkan fakta serta hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada perdebatan mengenai warna air. Kami ingin ada pemeriksaan nyata, hasil laboratorium yang jelas, keterbukaan informasi, dan tindakan yang terukur. Selamatkan Sungai Lematang, lindungi hak masyarakat, dan jangan biarkan persoalan lingkungan diabaikan!” tutup Hadi Prasmana.

HADI PRASMANA, S.Kom

Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kabupaten PALI

DPC PA GMNI KABUPATEN PALI

Berpihak pada kepentingan rakyat, berjuang untuk keadilan, dan mengawal kelestarian lingkungan hidup.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60