Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

Ketua Lesbumi PWNU Sumsel: Moderasi Beragama Harus Berangkat dari Kesadaran Konstitusi

38
×

Ketua Lesbumi PWNU Sumsel: Moderasi Beragama Harus Berangkat dari Kesadaran Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PWNU Sumatera Selatan, Kgs. M. Ilham Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan moderasi beragama harus berangkat dari kesadaran konstitusi, terutama dalam memahami hubungan antara kebebasan beragama, penghormatan terhadap hak orang lain, dan tanggung jawab menjaga persatuan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Ilham saat menjadi salah satu narasumber utama dalam Seminar Penguatan Moderasi Beragama dalam Ekosistem Pendidikan Madrasah di Kota Palembang, Minggu (18/10/2026), bertempat di Hotel Rids Palembang. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, DPR RI, dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam seminar tersebut, Ilham tampil bersama Drs. Iqbal Romzi, Anggota Komisi VIII DPR RI, sebagai salah narasumber utama selain dirinya. Diskusi dipandu oleh Ridha Ilma, M.Pd., selaku moderator.

Turut hadir Prof. Dr. Abdul Hadi, M.Ag., Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang; Dr. M. Fauzi, M.Ag., Dekan FITK; serta Dr. Amaliah Hasanah, M.Pd., Ed.D., Wakil Dekan II FITK UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam pemaparannya, Ilham yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan latar belakang keilmuan Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa moderasi beragama tidak hanya berkaitan dengan kehidupan sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam konstitusi, beragama adalah hak, sedangkan menghormati perbedaan merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara. Kita memiliki hak untuk meyakini dan menjalankan agama masing-masing, tetapi pada saat yang sama kita juga berkewajiban menghormati hak orang lain,” tegas Ilham.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 28J menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Ilham, ketentuan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa kebebasan beragama harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Perbedaan keyakinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melahirkan diskriminasi ataupun permusuhan di tengah masyarakat.

“Moderasi beragama bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama atau melemahkan akidah. Moderasi beragama adalah bagaimana kita tetap teguh dalam keyakinan, tetapi mampu bersikap adil, menghormati perbedaan, dan menjaga kehidupan bersama,” ujarnya.

Pendidik Madrasah Harus Menanamkan Nilai Toleransi

Ilham menekankan bahwa pendidik madrasah memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun generasi yang religius, berakhlak mulia, dan mampu hidup berdampingan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, pendidikan madrasah tidak cukup hanya berorientasi pada transfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga harus mampu membentuk karakter peserta didik yang menjunjung tinggi toleransi, menghormati sesama, serta memahami tanggung jawabnya sebagai warga negara.

“Guru madrasah bukan hanya bertugas mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memiliki tanggung jawab menanamkan nilai toleransi dan membentuk karakter peserta didik agar mampu menghormati perbedaan. Pendidikan agama harus melahirkan manusia yang kuat dalam keyakinan, baik akhlaknya, serta mampu menghargai orang lain,” ungkapnya.

Ia mengaitkan tanggung jawab tersebut dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, amanat tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan intelektual, tetapi juga pembentukan karakter, akhlak, dan kesadaran kebangsaan.

Oleh karena itu, madrasah memiliki posisi penting dalam melahirkan generasi yang tidak hanya memahami ajaran agama, tetapi juga mampu menerapkannya dalam perilaku yang santun, adil, dan menghormati martabat sesama manusia.

“Jangan sampai anak-anak kita memahami agamanya, tetapi tidak mampu menghormati orang lain. Keberhasilan pendidikan agama harus tercermin dari ilmu, akhlak, dan perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Moderasi Beragama sebagai Fondasi Kehidupan Kebangsaan

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa moderasi beragama perlu diwujudkan melalui nilai tawasuth atau jalan tengah, tasamuh atau toleransi, tawazun atau keseimbangan, dan i’tidal atau keadilan.

Nilai-nilai tersebut penting diterapkan dalam ekosistem pendidikan madrasah untuk membangun lingkungan pembelajaran yang mengedepankan penghormatan terhadap perbedaan tanpa menghilangkan identitas dan keyakinan keagamaan.

Sebagai Ketua Lesbumi PWNU Sumatera Selatan, Ilham juga memandang kebudayaan sebagai ruang strategis untuk memperkuat kerukunan, mempererat persaudaraan, dan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman.

Menurutnya, agama dan kebudayaan dapat menjadi kekuatan dalam membangun peradaban yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesantunan, dan persatuan nasional.

Ia menegaskan bahwa moderasi beragama tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar materi seminar. Nilai-nilainya harus diwujudkan melalui praktik pembelajaran, keteladanan guru, dan budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Teguh Beragama, Menghormati Perbedaan, Menjaga Indonesia

Menutup pemaparannya, Ilham mengingatkan bahwa kehidupan beragama yang baik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak sesama dan komitmen menjaga persatuan bangsa.

Ia berharap penguatan moderasi beragama di lingkungan madrasah mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dan religius, tetapi juga memiliki kesadaran konstitusional serta tanggung jawab dalam merawat kemajemukan Indonesia.

“Kita tidak harus menjadi sama untuk bisa hidup bersama. Konstitusi menjamin hak kita untuk beragama, sekaligus mengingatkan pentingnya menghormati hak orang lain. Dari madrasah, kita harus membangun generasi yang teguh dalam beragama, moderat dalam menyikapi perbedaan, dan kuat dalam menjaga Indonesia,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60