Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Batang

Polresta Batang Tangkap Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18, Terungkap Aksi Penganiayaan hingga Pencurian Koper

22
×

Polresta Batang Tangkap Tiga Tersangka Penyerangan Bus Persib U-18, Terungkap Aksi Penganiayaan hingga Pencurian Koper

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BATANG, JAWA TENGAH | Polresta Batang berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap rombongan Persib Bandung U-18 yang terjadi di Rest Area KM 360B Tol Batang, Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Sebanyak tiga orang yang diduga merupakan suporter Persija Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan, penganiayaan, perusakan bus, hingga pencurian yang terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono, Senin (19/10/2026).

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menjelaskan, peristiwa bermula ketika bus yang membawa pemain, ofisial, dan manajemen Persib Bandung U-18 berhenti untuk beristirahat di Rest Area KM 360B sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, rombongan tengah dalam perjalanan pulang setelah menjalani pertandingan di Surakarta. Di lokasi yang sama, telah terparkir sedikitnya lima bus yang mengangkut suporter Persija Jakarta dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Jakarta.

“Rombongan tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari Surakarta menuju Bandung setelah menyelesaikan pertandingan,” kata Warsono, Senin (19/10/2026).

Warsono menerangkan, kericuhan bermula ketika sejumlah suporter Persija melihat salah seorang ofisial Persib mengenakan pakaian bertuliskan Persib Bandung seusai keluar dari toilet. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang anggota rombongan berinisial PP (38), warga Kota Bandung.

Dalam kejadian tersebut, korban PP diduga dipukul oleh sejumlah orang, termasuk tersangka berinisial BPA (33), warga Palmerah, Jakarta Barat. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari dan bersembunyi di sekitar kawasan rest area. Sementara itu, bus rombongan Persib U-18 yang dikerumuni sejumlah suporter berusaha meninggalkan lokasi dengan bergerak mundur.

Saat bus bergerak, BPA diduga melemparkan batu ke arah kaca bagian belakang hingga pecah. Tersangka lainnya, HH (26), juga diduga melakukan pelemparan batu yang kembali mengenai kaca bus. Bahkan, ketika kendaraan berusaha keluar dari rest area dan melintas di sekitar SPBU, HH diduga menendang traffic cone serta melemparkan tongkat pembatas lalu lintas hingga mengenai bodi bus

Tidak hanya melakukan penganiayaan dan perusakan, polisi juga mengungkap adanya dugaan pencurian barang milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18. Tersangka MF alias T (26), warga Jakarta Barat, diduga mengambil dua koper berwarna abu-abu dan perak dari bagasi bus yang saat kejadian dalam kondisi terbuka. Kedua koper tersebut kemudian dibawa ke bus rombongan suporter sebelum dibawa pulang oleh tersangka.

Akibat penyerangan tersebut, PP mengalami luka sobek pada bagian dalam hidung hingga mengeluarkan darah, memar dan pembengkakan pada wajah, serta pembengkakan di bagian belakang, atas, dan sisi kepala. Korban selanjutnya menjalani pengobatan jalan di RSUD Batang. Sementara itu, bus milik perusahaan berinisial PT WAT mengalami kerusakan berupa kaca pecah dan bodi penyok dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polresta Batang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah wilayah untuk melacak keberadaan para terduga pelaku. Hasilnya, tersangka BPA berhasil ditangkap pada Senin (12/10/2026) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, ketika dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta–Cikampek.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya. Polisi berhasil menangkap HH di wilayah Bogor pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan MF alias T di wilayah Jakarta Barat terkait dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial Persib U-18.

Warsono mengungkapkan, dalam penangkapan BPA, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap sabu atau bong dan kertas papir. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan saat penangkapan, sementara penanganan perkara utama berkaitan dengan dugaan kekerasan, perusakan, dan pencurian,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga penyerangan tersebut dipicu rivalitas lama antara kelompok suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung. Ketegangan muncul setelah sejumlah suporter mengenali identitas Persib pada pakaian salah seorang anggota rombongan yang sedang beristirahat di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca bus, pecahan kaca, serta satu unit bus Hino berwarna hijau kombinasi bertuliskan Bima Trans dengan nomor polisi Z 7539 GC. Petugas juga menyita rekaman CCTV, pakaian dan atribut suporter, serta sejumlah barang milik rombongan Persib Bandung U-18 yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka BPA dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), dan/atau Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penganiayaan, dan perusakan.

Sementara itu, tersangka HH disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang. Adapun tersangka MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, Pasal 262 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, Polresta Batang telah mengungkap sejumlah peran dalam rangkaian penyerangan terhadap rombongan Persib Bandung U-18. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing terkait dugaan kekerasan, penganiayaan, dan perusakan serta tindak pidana pencurian.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60