BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Ekspresi wajah Sapawi, warga Kelurahan Kebondalem, Kendal, tampak berubah tegang dan penuh emosi saat menanggapi rencana pemerintah yang akan menarik tanah nganggur milik warga jika dibiarkan lebih dari dua tahun tanpa pemanfaatan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, negara melalui Kementerian ATR/BPN diberi kewenangan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak digunakan, atau dibiarkan dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan dan mendukung program pembangunan yang membutuhkan ketersediaan tanah.
Namun bagi Sapawi, aturan tersebut justru menambah beban masyarakat kecil.
“Pemerintah itu kalau buat aturan jangan seenaknya sendiri, jangan semena-mena. Masak iya tanah nganggur mau diambil,” keluhnya di salah satu media, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tanah yang ia miliki memang tidak luas dan sudah ditanami sejak awal, meski hasilnya terbatas.
“Saya sudah tak tanami pisang sejak pertama kali membeli. Memang tanahnya tidak luas, kalau tanah di kampung-kampung banyak yang langsung ditanami jadi tidak nganggur,” jelasnya.
Sapawi juga menyoroti bahwa bisa saja ada alasan lain mengapa suatu lahan tampak tidak digunakan.
“Bisa saja kan kondisi tanahnya tidak cukup subur untuk ditanam, atau nanti akan diwariskan ke anak cucu,” tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal belum mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat.
“Kami belum mendapat informasi untuk sosialisasi dari BPN,” terang Agus di salah satu media berita.
Pihaknya menunggu arahan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Kendal sebelum mengambil langkah lanjutan terkait rencana penertiban tanah nganggur.


















