Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Pencuri Kotak Amal Berhasil Diamankan Polsek Cambai

27
×

Pencuri Kotak Amal Berhasil Diamankan Polsek Cambai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Kota Prabumulih. Kali ini, pelakunya berhasil dibekuk polisi saat sedang beraksi di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Dimas Saputra (28), warga Perum Cahaya Prabu Indah 3, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diamankan setelah kedapatan tengah mengeluarkan uang sebesar Rp728 ribu dari dalam kotak amal. Padahal, jumlah uang dalam kotak amal tersebut mencapai Rp4,6 juta lebih.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffy Juliansyah, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga bernama Sarlian (61), seorang petani sekaligus pelapor dalam kasus ini.

“Awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan dengan motor Honda Scoopy merah di sekitar masjid. Setelah tim mendatangi lokasi, ternyata benar, pelaku sedang mengambil uang dari kotak amal,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak amal, sebuah tas hitam, obeng, tang, kunci pas, dompet, hingga uang tunai Rp728 ribu hasil curian.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Dimas bukan pelaku baru, melainkan spesialis pencuri kotak amal masjid. Ia mengaku sudah beraksi di 13 masjid berbeda, mulai dari wilayah Prabumulih hingga Kabupaten PALI.

Daftar masjid yang pernah menjadi sasaran antara lain Masjid Al-Mukhlisin Taman Siswa, Masjid Al-Ikhlas Gunung Kemala, Masjid Al-Hijrah Nias, Masjid Al-Taqwa Sukamenang, hingga Masjid Al-Ikhlas Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *