Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Front Perlawanan Rakyat Desak Audit & Penegakan Hukum Atas Operasi Migas di Kawasan Hutan

55
×

Front Perlawanan Rakyat Desak Audit & Penegakan Hukum Atas Operasi Migas di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Front Perlawanan Rakyat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FPR PALI) kembali menyuarakan kekecewaan terhadap pengelolaan industri migas yang dikelolah oleh PT Pertamina Field Adera Pendopo, Mereka Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Pendopo.

Aksi yang dikomandoi oleh Ketua FPR PALI Bung Edo Saputra dengan Tim menuntut transparansi, keadilan, dan penegakan hukum terkait dugaan eksploitasi kekayaan alam tanpa kepastian hukum dengan membawa 8 Tuntutan yang terdiri 3 ke PT Pertamina dan 5 Ke aparat Penegak hukum (APH) :

1.  Membuktikan keabsahan dan perpanjangan IPPKH SK.497/Menhut-II/2013 yang masa berlakunya telah habis.

2.  Menghentikan sementara aktivitas di kawasan hutan apabila belum terdapat izin kehutanan yang sah dan masih berlaku.

3.  Keterbukaan publik atas legalitas operasional, status perizinan, serta koordinat sumur minyak yang berada di kawasan hutan.

4.  Mendesak Pemkab PALI dan kementerian terkait segera melakukan verifikasi dan audit terhadap dugaan perizinan yang telah kedaluwarsa.

5.  Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran kehutanan dan potensi kerugian negara akibat kegiatan tanpa dasar izin yang sah.

6.  Mendesak Kejaksaan Negeri PALI melakukan Puldata/Pulbaket atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian keuangan negara.

7.  Tindak tegas tanpa pandang bulu. Apabila terbukti melanggar. Termasuk sanksi administratif, pidana, penghentian kegiatan, dan pemulihan kawasan hutan.

8.  Sanksi tegas berupa penghentian permanen kegiatan. operasional hingga pemulihan fungsi lingkungan [rehabilitasi kawasan hutan.

Dalam orasinya Edo sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Pihak PT Pertamina belum melakukan perpanjangan (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) IPPKH SK.497/Menhut-II/2013 telah Berakhir pada tahun 2024 yang lalu.

“Kalau PT Pertamina tidak mampu menunjukkan Izin perpanjangan kami akan melakukan pengawalan terhadap ini dan akan melakukan upaya hukum lain jika perlu kami akan melakukan unjuk rasa lebih besar lagi” ujarnya.

Selanjutnya menurut Syafri yang juga merupakan koordinator aksi menegaskan sebelum melakukan aksi ini kami telah dua kali bersurat klarifikasi dan somasi ke pada PT Pertamina untuk meminta penjelasan terkait kawasan hutan yang masuk dalam wilayah operasi Pertamina.

“Namun jawaban PT Pertamina tidak menjawab secara utuh dari permintaan tuntutan kami, yang ada hanya jawaban normatif saja” ujar saat berorasi.Selanjutnya Restra Office Relation PT Pertamina EP Pendopo Field menjelaskan bahwa SK 147 tahun 2013 memang sudah berakhir dan diganti SK 192 tahun 2025.

“Untuk SK tersebut tidak bisa ditunjukkan” ujarnya.

Demonstrasi tersebut belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara Front Perlawanan rakyat dan PT Pertamina, sehingga demonstrasi dilanjutkan pada kantor Kejari dan Polres Pali.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60