BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di lorong Lematang RT.03 RW.01 Kel.Pasar prabumulih 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Senin malam, 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah SADEWA Bin KOPLING GUMAY (Alm), seorang buruh berusia 32 tahun yang tinggal di Lrg Lematang No 17 RT.03 RW.01 Kel.Pasar Prabumulih I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan polisi LP-A/60/IX/ 2025, barang bukti yang diamankan antara lain:
- buah kotak rokok Sampoerna mild berisi 2 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 0.42 gram)
- 1 buah timbangan digital warna silver
- 1 buah kantong kresek warna biru
- Uang Rp. 180.000,- hasil penjualan sabu
Pelaku merupakan pengedar narkoba dan hasil tes urine positif. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU MUHAMMAD ARAFAH, S.H memerintahkan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Polres Prabumulih akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap pelaku
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari senin tanggal 15 September 2025, Angggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lorong lematang Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, yang mana seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba.
setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi selanjutnya Kasat Reserse Narkoba *IPTU MUHAMMAD ARAFAH, S.H* langsung memerintahkan Kanit Idik II *AIPTU JULIUS S, S.H* beserta Anggota Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi.
Pada Hari senin Tanggal 15 September 2025 sekira Pukul 23.30 Wib anggota satres narkoba polres Prabumulih berhasil mengamankan seseorang pelaku yang mengaku bernama SADEWA Bin KOPLING (Alm) di lrg Lematang RT.03 RW.01 Kel.Pasar PBM 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Pada saat kejadian pelaku akan diamankan petugas pelaku berupaya membuang satu buah kotak rokok Sampoerna mild menggunakan tangan sebelah kanan, namun diketahui petugas dengan di saksikan ketua RT setempat dan didalam kotak rokok tesebut.
Barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,42 gram.
Pelaku mengakui barang tersebut milknya yang diperoleh dari WAK DUNG (DPO), juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dibungkus kantong kresek warna biru yang dekat pelaku diamankan serta didapati uang dari dalam saku celana tersangka sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) seluruh barang yang ditemukan petugas tersebut pelaku mengakui milknya dan termasuk uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis shabu tahun 2019