BERITAOPINI.ID PRABUMULIH |Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Alipatan RT.02 RW.02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Selasa sore, 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah M. RUSLI Als AAK Bin M. SOLEH, seorang buruh berusia 44 tahun yang tinggal di Gg Karya Abadi RT.01 RW.02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
– Barang bukti yang disita antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, dan 1 buah kotak rokok RC Anggur.
– Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kronologis Penangkapan
Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan Bakso Bakar Jalan Alipatan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari HERU ROS (DPO).
Polres Prabumulih akan melanjutkan proses penyidikan,pemberkasan terhadap pelaku Serta Akan Mengembangkan Perkara
Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU MUHAMMAD ARAFAH,S.H didampingi Kanit Idik l IPDA ADE YUS BARIANTO,S.H