BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Kendal.
Setelah sebelumnya publik digegerkan dengan peristiwa penggerebekan Kapolsek Brangsong di rumah seorang janda PNS di Desa Tunggulsari, kini kasus serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kangkung.
Seorang anggota polisi dilaporkan menjalin hubungan terlarang dengan seorang guru SD di Desa Podosari, Kecamatan Cepiring, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini kini tengah dalam penanganan Propam Polda Jawa Tengah, sementara pihak pemerintah daerah memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPPL) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus di Kecamatan Cepiring.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin atau etika profesi akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami belum menerima laporan resmi, tetapi prinsipnya, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, yang terbukti melanggar disiplin pasti dikenai sanksi. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Abdul Basir.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, proses penegakan disiplin terhadap PPPK tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bentuk hukuman bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” imbuhnya.
Selain sanksi disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman atas pelanggaran etika kepegawaian. Menurut Abdul Basir, ASN wajib menjaga perilaku baik, tidak hanya selama jam kerja, tetapi juga di luar jam dinas.
“ASN diawasi oleh undang-undang selama 24 jam. Jadi setiap tindakan yang menyalahi norma, baik di dalam maupun di luar kantor, bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran merupakan tanggung jawab atasan langsung.
“Jika pelakunya seorang guru, maka kepala sekolah menjadi pihak yang wajib melakukan pemeriksaan awal,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran moral yang menyeret oknum aparat dan ASN di Kendal, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan etika profesi di kalangan abdi negara.