BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Perjuangan buruh Kendal untuk mendapatkan kepastian terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 memasuki babak penting.
Perwakilan berbagai federasi serikat pekerja mendatangi pimpinan DPRD Kendal pada Senin (1/12/25) guna menyampaikan tuntutan dan rekomendasi pengupahan yang dinilai lebih sesuai kondisi riil pekerja di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD tersebut, para pemimpin serikat menyampaikan bahwa UMSK tidak hanya menyangkut nominal upah, tetapi merupakan instrumen pemerataan kesejahteraan di tengah tumbuhnya sektor industri di Kendal, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ketua Dewan Buruh Kendal yang juga Ketua DPW Jateng FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, mengatakan bahwa perjuangan pengupahan saat ini memerlukan keberpihakan politik dari legislatif.
“Kami berharap DPRD Kendal memberi dukungan penuh. Penetapan UMSK 2026 adalah kebutuhan mendesak agar buruh mendapatkan upah yang layak dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FSP KEP Kendal, Nasrudin, menguraikan tiga tuntutan utama buruh. Pertama, penetapan UMK Kendal tahun 2026 sebesar Rp3,8 juta sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum harus merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Angka tersebut dihitung dari hasil survei KHL tahun 2025 sebesar Rp3,4 juta, ditambah penyesuaian menggunakan indeks alfa 1,0.
Kedua, buruh mendesak agar UMSK 2026 diberlakukan untuk sektor-sektor yang secara regulatif memenuhi syarat, seperti industri pengolahan, tekstil, manufaktur, baja, hingga industri besar di KEK Kendal.
Ketiga, buruh meminta Bupati Kendal mengambil langkah strategis menyikapi dinamika Dewan Pengupahan yang dinilai tidak lagi seimbang, terutama setelah munculnya pernyataan pejabat Disperinaker yang dianggap tidak mendukung penerapan UMSK.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan bahwa isu pengupahan adalah bagian dari upaya besar DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Cita-cita kami adalah rakyat sejahtera. Dan salah satu indikatornya adalah upah. KHL maupun UMSK menjadi bagian penting yang perlu didorong agar buruh tidak tertinggal dari pertumbuhan industri,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa meski tidak banyak daerah yang berani menetapkan UMSK, Kendal memiliki potensi untuk tampil sebagai daerah yang progresif dalam kebijakan pengupahan.
“Ini bisa menjadi dorongan bersama. Kita jaga keberpihakan agar hubungan industrial tetap kondusif pekerja terlindungi, pengusaha juga tidak dirugikan,” tambahnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen DPRD untuk menelaah data dan rekomendasi dari serikat buruh, sekaligus mengawal proses pembahasan agar kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja Kendal.
















