BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama Forkopimda Kabupaten Kendal, Jumat (19/12/2025), di Gedung Abdi Praja Kendal.
Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk merespons dinamika ketenagakerjaan yang berkembang, khususnya menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Forum LKS Tripartit menghadirkan tiga unsur utama, yakni pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh. Ketiga pihak menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait formula pengupahan, kondisi dunia usaha, serta upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Ketua Dewan Buruh Kendal sekaligus Ketua DPW Jawa Tengah FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, menyampaikan aspirasi buruh agar nilai alfa dalam penetapan upah ditetapkan secara maksimal.
“Kami meminta nilai alfa di angka 0,9. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah berada di kisaran Rp3.050.000-an. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan diharapkan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan dan tidak keluar dari koridor regulasi.
“Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal mencapai 8,86 persen dan menjadi yang tertinggi se-Indonesia. Harapannya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini bisa sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh di Kendal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Kendal, Kumoro, menegaskan bahwa pihak pengusaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dan regulasi pemerintah dalam penetapan upah.
“Nilai alfa maupun PDRB sudah memiliki rumusannya. Prinsip kami di dunia usaha adalah mengikuti peraturan pemerintah yang nanti ditetapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Kumoro menilai kondisi riil dunia usaha perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari data pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sisi investasi dan serapan tenaga kerja.
“Saat ini kawasan industri telah menyerap sekitar 66 ribu tenaga kerja, meskipun belum seluruhnya berasal dari Kabupaten Kendal. Ke depan, kami berharap serapan tenaga kerja lokal bisa semakin besar untuk menekan angka pengangguran,” jelasnya.
Ia menambahkan, iklim usaha yang kondusif serta kebijakan pemerintah terkait biaya produksi, transportasi, dan energi sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pembahasan upah minimum dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Permintaan teman-teman serikat pekerja terkait upah minimum sektoral sudah kami tindaklanjuti. Kemarin kami rapat seharian penuh dan telah mencapai kesepakatan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pembahasan dari kabupaten dan kota akan disampaikan sebelum keputusan final ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Harapannya, penetapan UMK tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dan produktivitas dunia usaha di Kabupaten Kendal,” katanya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa LKS Tripartit memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah.
“Kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepengurusan LKS Tripartit Kabupaten Kendal ke depan akan diperkuat dengan keterlibatan Polres Kendal, khususnya dari unsur intelijen.
“Keterlibatan Polri merupakan tindak lanjut dari aspirasi Dewan Buruh dan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, menjaga stabilitas wilayah, serta menciptakan hubungan industrial yang aman, tentram, dan kondusif,” pungkasnya.
















