BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Sidang perdana dugaan penghasutan masa aksi Demo Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (14/01/2025).
Sidang nomor perkara 1/Pid.B/2026/PN SKt mendakwa Hanif Bagas dan Bogi Setyo dan 2/Pid.B/2026PN Skt mendakwa Daffa Labidullah. Sidang itu dihadiri oleh ratusan pengunjung.
Pekik dukungan meluncur dari pengunjung sidang. Di depan ruang sidang Umar Seno Aji para pengunjung melantunkan mars Internationale. “Bangunlah kaum yang tertindas, bangunlah kaum yang lapar!” meletup menggairahkan mengiringi ketiga terdakwa memasuki ruang persidangan Umar Seno Adji.
Para pengunjung terdiri dari rekan seperjuangan dan keluarga terdakwa. Mereka membikin pepat ruang persidangan, menyebabkan pintu masuk ruang Umar Seno Aji dipenuhi oleh masa yang mengintip dari balik pintu dan kaca jendela.
Sidang yang dilangsungkan secara terbuka hanya menampung dua puluh pengunjung. Beberapa pengunjung sempat kecewa, lantaran tidak dapat mengetahui jalannya persidangan lebih detil, karena keterbatasan ruang.
Melalui pengamatan Beritaopini.id, masa mendatangi Pengadilan Negeri Surakarta sejak pukul sepuluh pagi. Mereka berjejal duduk di emperan depan persidangan menunggu kawannya yang didakwa sebagai pembikin rusuh.
Ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan terduga melakukan penghasutan. Mereka dituduh sebagai biang kerok, yang menyebabkan kota Surakarta pada Agustus 2025 lalu, luluh lantak.
Muhammad Badrus Zaman dan rekan menyampaikan keberatan atas apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Minggu depan pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Rabu (21/01) mendatang.
“Perkara ini hanya menyangkut penghasutan, maaf menghasut siapa? Papar Badrus selepas persidangan.
Badrus menilai ketiga terdakwa yang dituduh melakukan penghasutan bermuatan politis. “Bagi kita ini politis. Pasalnya adalah penghasutan, bukan pengeboman dan lainnya, Apa makna menghasut dan siapa yang terhasut? ujar Badrus.
Menurutnya pasal penghasutan bersifat lentur dan riskan melebar. Di balik penghasutan memantik Badrus dan rekan untuk menyampaikan eksepsi. Badrus dan rekan menilai, dakwaan penghasutan bermuatan politis, riskan pro kebebasan berpendapat terjerembab sebagai kriminal.
Di luar kantor Pengadilan Negeri Surakarta, masa mengawal ketiga terdakwa dengan menggelar demonstrasi. Beberapa banner berisi tuntutan membentang, bersama beberapa penyampaian yang
Hal senada turut disampaikan oleh I Made Ridho selaku pengacara Soratice yang menganggap pasal penghasutan riskan mendamprat kebebasan berpendapat. “Jika dituduh sebagai penghasutan, mana batasan kebebasan berpendapat dan penghasutan?” tegas I Made Ridho.
Ia menuturkan untuk tetap mengawal kasus ini, pasalnya kebebasan berpendapat dan penghasutan besar kemungkinan dapat diseragamkan. “Ini menjadi urgensi bagi kebebasan berpendapat bagi negera yang mengusung demokrasi, perlu kita kawal,” pungkasnya.


















