Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Eksepsi Ditolak: LBH AP Muhammadiyah Hormati Putusan Hakim

21
×

Eksepsi Ditolak: LBH AP Muhammadiyah Hormati Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI kepada PT Sritex. Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Babay Farid Wazdi (BFW) dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. (21/01/2026)

Merespons putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan dan independensi Majelis Hakim. LBH AP Muhammadiyah memandang putusan sela sebagai bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah dan konstitusional.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) PP Muhammadiyah, Umar Januardi Harahap, menyampaikan bahwa meskipun eksepsi ditolak, ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan tetap terbuka lebar. Menurutnya, fase pembuktian justru menjadi momen krusial untuk menguji batasan pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Putusan sela ini kami hormati. Namun, substansi persoalan mengenai kepastian hukum jabatan dan batas pertanggungjawaban pidana tetap relevan dan akan diuji secara lebih terang dalam proses pembuktian,” ujar Umar dalam keterangannya, pada Selasa (20/1/2026).

LBH & AP Muhammadiyah menilai perkara ini memicu diskursus penting: apakah keputusan profesional yang diambil melalui mekanisme kolektif perbankan dapat serta-merta dipersonalisasi sebagai tindak kejahatan? Muhammadiyah mendorong agar hukum pidana tidak bergeser menjadi instrumen untuk menghakimi risiko bisnis semata.

Muhammadiyah mengingatkan bahwa penolakan eksepsi bukanlah vonis bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki kewajiban berat untuk membuktikan secara konkret adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan personal BFW, mengingat fakta-fakta berikut: Terdakwa BFW tidak pernah menerima suap, gratifikasi, atau imbalan apa pun, BFW saat itu hanya menjabat sebagai Direktur Pengganti dan BFW tercatat hanya mengikuti satu kali rapat Komite Kredit A2.

Dunia perbankan dan sektor pengambil kebijakan membutuhkan kepastian hukum agar setiap keputusan yang diambil sesuai standar operasional tidak berujung pada kriminalisasi.

“Penolakan eksepsi bukan akhir dari uji kepastian hukum. Justru di tahap pembuktian inilah akan terlihat apakah dakwaan benar-benar berdiri di atas perbuatan pidana individual, atau hanya bertumpu pada jabatan,” tambah Umar.

Umar menegaskan akan terus mengawal persidangan secara kritis dan objektif demi tegaknya prinsip due process of law. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan seraya menjaga ruang kritik etik demi masa depan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *