BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Saya mengingatkan PT KIM untuk segera menyelesaikan sengketa tanah dengan masyarakat di Bumi Sari, Blang Baro Rambong, Babah Rot dan Gunong Pungki. Jangan sampai bergejolak baru diindahkan. Solusinya melepaskan tanah masyarakat yang masuk ke lahan HGU.
Pada objek tanah yang sedang bersengketa dihentikan dulu aktfitasnya, harus diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam lahan HGUnya yang sedang dikerjakan jelas-jelas terserobot tanah masyarakat. Sebagai contoh didaerah bekas tranmigrasi Krueng Tadu UPT IV SP V dan SP VI. PT KIM menyerobot tanah milik Samsudi dan Rarmat Zakin, keduanya memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan tahun 1991, termasuk tanah milik Said Zaini.
Saya juga meminta BPN Nagan Raya dan Kanwil BPN Aceh untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan penertiban terhadap HGU ini. HGU PT KIM kan dikerluarkan tahun 2015 dengan Luas 1343,4 Ha, yang terletak di Babah Rot, Blang Baro Rambong dan Bumi Sari.
Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRA, Badan Akuntanbilitas Publik (BAP DPD RI), dan Komisi II DPR RI untuk mengawal persoalan ini sampai selesai
















