BEROTAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI menggelar rapat paripurna Ke -15 Dengan agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah kabupaten Pali.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pali dihadiri oleh 23 orang anggota Dewan dari total 30 keseluruhan. sedangkan dari pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah turut hadir wakil Bupati, beserta organisasi perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Para camat, Kepala Desa dan insan pers.
Kali ini Robinhud Asbi Menyampaikan Padang umum fraksi PDIP terhadap Empat rancangan peraturan daerah kabupaten Pali sebagai berikut:
- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. kami fraksi PDI Perjuangan mendukung rencana perda ini diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta penyesuaian berbagai ketentuan agar lebih mengakomodir kondisi ekonomi daerah. seperti perubahan objek pajak, tarif, dan mekanisme pemungutan guna memberikan kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha. kami berharap perda ini pula tidak memberatkan masyarakat yang tidak mampu, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan propesionalitas.
- Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal. kami fraksi PDI Perjuangan memperhatikan raperda ini sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, membuka lapangan kerja, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. kami berharap perda ini juga dapat meningkatkan investasi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi investor, dan sektor-sektor usaha yang berwawasan lingkungan.
- rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi. kami fraksi PDI Perjuangan memperhatikan raperda ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong usaha mikro, kecil, koperasi, serta sektor prioritas daerah. dan kami ingatkan rencana perda ini juga tetap harus menggali dan evaluasi potensi daerah, tata cara pemberian, jangka waktu, hingga pengawasan agar pemberian intensif tepat sasaran.
- rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. kami fraksi PDI Perjuangan memperhatikan tujuan dari raperda ini untuk mengatur dan memperlancar pencegahan penyalagunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkeanjutan. memberikan perilindungan kepada masyarakat dari ancaman dan penyalagunaan dan peredaran narkotika. membangun partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. serta mewujudkan lingkungan yang bersih. Selanjutnya kami dari fraksi berharap raperda ini tidak bertentangan dengan uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan bnn yang berlaku. memberikan definisi operasional yang jelas mengenai peran pemda, aparat, masyarakat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Terakhir Hasbi sapaan akrabnya berharap semoga saran dan masukan ini dapat diterima, dan Perda ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Pali serta dijalankan oleh semua stack holder yang ada.
















