Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaSumatera Selatan

BPJS PBI Dinonaktifkan Massal, Mahasiswa, Aktivis, hingga Ojol Nilai Negara Abai Hak Kesehatan Warga

29
×

BPJS PBI Dinonaktifkan Massal, Mahasiswa, Aktivis, hingga Ojol Nilai Negara Abai Hak Kesehatan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Penonaktifan sekitar 113 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kota Palembang terus memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh langsung hak dasar warga atas layanan kesehatan. (Akurat Sumsel – Cepat, Tepat, Benar)

Menurut laporan sejumlah media, penonaktifan massal tersebut terjadi karena perubahan data tingkat kesejahteraan atau desil yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga peserta yang sebelumnya masuk dalam kategori desil rendah kini berubah statusnya dan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI APBN oleh pemerintah pusat. (Akurat Sumsel – Cepat, Tepat, Benar)

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan menyatakan siap mengalihkan kepesertaan yang dinonaktifkan ke skema PBI APBD agar warga tetap mendapatkan layanan kesehatan. (Akurat Sumsel – Cepat, Tepat, Benar)

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus Ketua Umum HMI Komisariat Fakultas Syari’ah dan Hukum, M. Fathur Rahman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.
“Penonaktifan lebih dari seratus ribu peserta BPJS PBI bukan persoalan administratif semata. Ini menyangkut hajat hidup dan hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh melepas tanggung jawab hanya karena pembaruan data,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Kota Palembang, namun menekankan perlunya transparansi mekanisme, percepatan verifikasi, serta koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi kekosongan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan.

Sorotan tajam juga datang dari Aktivis Marginal Teras Pikiran, Zelvan, yang mempertanyakan secara serius dasar dan dampak kebijakan penonaktifan massal tersebut.

“Pemerintah menyebut kebijakan ini berbasis perubahan data desil dari BPS. Tapi persoalannya tidak berhenti pada validasi data. Ini adalah soal hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Zelvan.

Menurutnya, ketika status peserta BPJS PBI dinonaktifkan secara otomatis, masyarakat langsung kehilangan akses layanan di fasilitas kesehatan, padahal hak atas kesehatan dijamin oleh konstitusi.

“Ini sangat berisiko bagi warga rentan yang secara administratif mungkin dianggap mampu, tetapi secara faktual kondisi ekonominya belum stabil,” tambahnya.

Zelvan juga mempertanyakan kesiapan skema pemindahan dari PBI APBN ke PBI APBD, terutama dari sisi fiskal daerah dan potensi jeda layanan selama proses verifikasi.

“Jangan sampai kebijakan ini menciptakan exclusion error, di mana orang miskin yang seharusnya dilindungi justru terhapus dari sistem. Pemerintah harus membuka data secara transparan dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan,” katanya.

Keluhan nyata juga dirasakan masyarakat kecil. Jaka, seorang pengemudi ojek online di Palembang, mengaku kebijakan ini sangat menyulitkan.

“Yang tadinya berobat aman-aman bae, tiba-tiba BPJS KIS dak biso dipakai. Untuk aktif ulang butuh 3–4 hari kerja. Di bidang kesehatan ini jangan dipersulit,” keluhnya.

Ia mendorong agar pemerintah lebih tegas dalam pengambilan kebijakan serta memisahkan secara jelas antara program bantuan sosial dan BPJS PBI agar tidak menimbulkan kekacauan data.

Sementara itu, Aman Tubillah dari Relawan Untuk Negeri menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penetapan peserta BPJS PBI.

“Jangan sampai BPJS PBI diisi oleh orang-orang mampu, sementara rakyat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan akses akibat pengalihan anggaran,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini tidak seharusnya menimbulkan konflik berkepanjangan dan harus diiringi sosialisasi yang jelas terkait perubahan regulasi pelayanan kesehatan.

Dari kalangan mahasiswa, Ketua PC PMII Kota Palembang, Indra Kusumah, menyatakan sikap tegas terhadap penonaktifan massal tersebut.

“Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Kami mengapresiasi kesiapan Pemkot Palembang mengalihkan ke PBI APBD, namun prosesnya harus cepat, transparan, dan tidak menyulitkan warga,” tegasnya.

PMII Palembang juga mendorong sinkronisasi data yang akurat antara pemerintah pusat dan daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Penonaktifan BPJS PBI ini dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan jaminan kesehatan agar benar-benar berpihak pada realitas sosial, keadilan, dan kemanusiaan, serta memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *