Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaDKI Jakarta

Kasus Dirumahkannya Buruh Mie Sedap adalah Puncak Gunung Es Permasalahan THR, Saatnya Pemerintah Lebih Tegas Melawan Modus Pengusaha dan Menghapuskan Pajak THR

33
×

Kasus Dirumahkannya Buruh Mie Sedap adalah Puncak Gunung Es Permasalahan THR, Saatnya Pemerintah Lebih Tegas Melawan Modus Pengusaha dan Menghapuskan Pajak THR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID JAKARTA | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.

“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.

KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR.

Selain kasus Mie Sedap, KSPI menyoroti PT Pakerin di Mojokerto yang sekitar 2.500 buruhnya terancam PHK dan tidak menerima THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.

Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.

Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan yang diterima, sebagian besar hanya menerima Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.

“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan basah-basi. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” kata Said Iqbal.

Sebagai solusi jangka panjang, KSPI dan Partai Buruh telah memasukkan pengaturan THR dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR, termasuk pengenaan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

“Kasus Mie Sedap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas,” tegasnya.

Said Iqbal menyampaikan, ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 4 Maret di depan Gedung DPR RI. Aksi ini direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.

Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama: pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.

Said Iqbal
Presiden Partai KSPI & Partai Buruh

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *