BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Pekerjaan yang diklaim sebagai tanggap darurat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI memicu tanda tanya besar. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan proyek, identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, maupun pelaksana. Proyek berjalan senyap, seolah tanpa jejak administrasi, padahal menggunakan uang negara ,Selasa 24/02/2026.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi memang memperbolehkan pekerjaan darurat di luar kontrak utama. Namun aturan tersebut sangat ketat dan hanya berlaku jika benar-benar terjadi keadaan mendesak seperti bencana alam, kerusakan yang mengancam keselamatan, atau gangguan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda.
Tanpa kondisi tersebut, penggunaan label “tanggap darurat” berpotensi menjadi modus untuk menghindari prosedur pengadaan normal.
“Darurat bukan berarti bebas aturan. Justru karena menggunakan uang negara secara cepat, pengawasannya harus lebih ketat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Harus Ada Status Darurat Resmi
Menurut ketentuan pengadaan pemerintah, pekerjaan darurat wajib didahului penetapan status keadaan darurat oleh pejabat berwenang, biasanya kepala daerah. Tanpa penetapan tersebut, proyek tidak dapat dikategorikan sebagai penanganan darurat secara sah.
Setelah status ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengeluarkan dokumen resmi seperti:
– Surat perintah kerja penanganan darurat
– Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
– Rincian pekerjaan dan lokasi
– Target waktu penyelesaian
Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum pekerjaan di lapangan. Jika tidak ada, maka proyek berpotensi dianggap ilegal secara administratif.
Memang pada jam-jam awal bencana, papan proyek konvensional bisa saja belum terpasang. Namun aturan menegaskan harus ada bentuk informasi pengganti, seperti dokumen resmi di lokasi, rambu keselamatan, atau identitas pekerjaan.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada informasi sama sekali. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa proyek berjalan tanpa transparansi sejak awal.
Padahal penggunaan anggaran negara wajib dapat diketahui masyarakat, baik melalui papan proyek maupun kanal informasi resmi.
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menegaskan bahwa pengadaan darurat tetap harus memenuhi prinsip:
cepat — tepat — transparan — akuntabel
Pekerjaan darurat juga tidak boleh digunakan untuk:
– Menambah pekerjaan di luar kontrak tanpa dasar bencana
– Menghindari proses tender
– Memperpanjang proyek lama secara diam-diam
– Menunjuk penyedia tanpa dokumentasi resmi
Jika praktik tersebut terjadi, maka berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi bahkan pidana.
Pekerjaan tanggap darurat memang harus segera dilakukan, bahkan dalam waktu kurang dari 3×24 jam. Namun kecepatan tidak berarti tanpa dokumen, tanpa identitas, apalagi tanpa pertanggungjawaban.
SPPBJ minimal harus memuat:
– Nama paket pekerjaan
– Ruang lingkup kegiatan
– Lokasi
– Jangka waktu pelaksanaan
Tanpa dokumen ini, pekerjaan sulit dipertanggungjawabkan dalam audit keuangan negara.
Minimnya informasi memunculkan pertanyaan mendasar: apakah benar terjadi keadaan darurat, atau justru label darurat digunakan untuk menutup proses yang tidak transparan?
Jika tidak ada penetapan status darurat, tidak ada dokumen penunjukan penyedia, dan tidak ada keterbukaan kepada publik, maka proyek tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUTR terkait dasar hukum, status darurat, maupun rincian anggaran pekerjaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga lembaga penegak hukum turun tangan memastikan penggunaan uang rakyat tidak disalahgunakan di balik dalih “tanggap darurat”.


















