Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Pergub Lumpuh di PALI ? Edo Saputra Bongkar Dugaan ‘Karpet Merah’ untuk Truk Batubara PT BSE

72
×

Pergub Lumpuh di PALI ? Edo Saputra Bongkar Dugaan ‘Karpet Merah’ untuk Truk Batubara PT BSE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID, PALI SUMSEL | Marwah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum kini berada di titik kritis. Regulasi yang semestinya menjadi tameng keselamatan publik justru terkesan kehilangan daya paksa di lapangan.

Fakta mencengangkan terungkap di Simpang Raja, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Selama tujuh malam berturut-turut, puluhan armada truk batubara jenis Index 28 milik PT Bumi Sekundang Energi (PT BSE) diduga bebas beroperasi di jalan umum.

Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Ketua Koordinator Masyarakat Mahasiswa Peduli PALI (MMPL), Edo Saputra, angkat suara keras atas kondisi ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata pelemahan otoritas negara. Aturan ada, tapi tidak ditegakkan. Lalu untuk siapa hukum dibuat?” tegas Edo.

Ironisnya, pelanggaran tersebut disebut-sebut berlandaskan dalih izin uji coba selama lima hari. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas terus berlangsung melewati batas waktu tersebut, tanpa kejelasan maupun transparansi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Siapa yang memberikan legitimasi terhadap pelanggaran yang berlangsung secara terbuka dan berulang ini?

Edo juga menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan oknum tertentu.

“Ketika pelanggaran terjadi terus-menerus tanpa tindakan, publik berhak menduga adanya ‘karpet merah’ bagi korporasi. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi potensi pembiaran yang sistematis,” lanjutnya.

Di sisi lain, respons Dinas Perhubungan Kabupaten PALI dinilai tidak mencerminkan ketegasan institusi negara. Alih-alih melakukan penindakan, narasi yang muncul justru defensif dan normatif, tanpa aksi konkret di lapangan.

Kondisi ini, menurut Edo, mencerminkan krisis otoritas negara di tingkat lokal.

“Jika regulasi bisa dinegosiasikan oleh kekuatan modal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, MMPL mendesak DPRD Kabupaten PALI untuk tidak tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara tegas dan progresif.

MMPL menuntut:

1. DPRD PALI segera memanggil PT Bumi Sekundang Energi (PT BSE) dan instansi terkait.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perhubungan PALI.
3. Penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pembiaran.

Edo menegaskan, jika tidak ada langkah konkret, maka praktik ini akan menjadi preseden berbahaya.

“Kita sedang menuju situasi di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat bisa membelinya. Ini ancaman serius bagi keadilan, apabila tidak ada tindakan secara konkrit maka hanya ada satu kata Lawan!! ,” tutupnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60