Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Sengkarut Proyek Bodong, Korban Ungkap Fakta di Balik Klaim Kriminalisasi Eddy Rianto di TikTok

26
×

Sengkarut Proyek Bodong, Korban Ungkap Fakta di Balik Klaim Kriminalisasi Eddy Rianto di TikTok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Prabumulih, Eddy Rianto, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik kepolisian resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau memasuki proses Tahap II.

‎Langkah hukum ini sekaligus menjadi jawaban atas klaim sepihak yang diunggah Eddy Rianto melalui akun TikTok PrincessLaffy, di mana ia menarasikan dirinya sebagai korban kriminalisasi.

‎Kuasa hukum dan pihak korban, Ramadonsyah, secara tegas membantah narasi kriminalisasi tersebut. Pihaknya membeberkan kronologi nyata yang bermula pada Januari 2019. Saat itu, tersangka diduga menjanjikan sebuah proyek kepada korban.

‎Berdasarkan keterangan korban, aliran dana dilakukan secara bertahap, yaitu pada Januari 2019 dilakukan penyerahan uang awal sebesar Rp500 juta, dan Pertengahan Jalan tersangka meminta tambahan Rp200 juta dengan dalih untuk tambahan proyek lainnya. lalu Tersangka kembali meminta Rp30 juta untuk keperluan biaya lelang.

‎Namun, hingga waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada. Korban memiliki bukti kuat di mana Eddy Rianto mengakui penerimaan uang dan berjanji akan mengembalikannya.

‎Ramadonsyah mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap tersangka yang seolah-olah menjadi korban melalui media sosial.

‎”Total uang yang masuk adalah Rp730 juta. Pada tahun 2021, dia baru membayar Rp200 juta, sehingga sisa kewajiban murni mencapai Rp530 juta. Kami memiliki bukti kuitansi riil,” tegas Ramadonsyah.

‎Lebih lanjut, korban menjelaskan adanya upaya tersangka untuk mengaburkan status hukum setelah laporan polisi (LP) dibuat pada Mei 2024. Pada Februari 2026, tersangka secara tiba-tiba mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening korban tanpa konfirmasi sebelumnya.

‎”Setelah dilaporkan, baru dia transfer Rp150 juta di awal tahun 2025 dan uang itu saya dikembalikan, Katanya mau diselesaikan semua, tapi nyatanya jauh dari kata lunas. Wajar jika saya selaku korban menuntut keadilan, uang itu besar dan sudah tertahan sangat lama dari tahun 2019,” tambahnya.

‎Ramadonsyah mengaku telah memberikan banyak kesempatan bagi tersangka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, tersangka dinilai tidak memiliki iktikad baik, Karena saat diminta memberikan jaminan atas sisa hutang, tersangka menolak, dengan alasan Ekonomi, Setiap kali ditagih, tersangka selalu berdalih tidak memiliki uang atau banyak keperluan lain. Namum tanpa Ketidakpastian tersangka hanya menjanjikan “tunggu ada uang” tanpa tenggat waktu yang jelas, padahal kerugian sudah diderita korban selama bertahun-tahun.

‎”Bukan dikit duit tuh, la lamo (Bukan uang sedikit, dan sudah terlalu lama). Jadi kalau dia bicara dikriminalisasi di TikTok, itu sangat keliru. Ini murni penegakan hukum atas hak saya yang dizalimi,” pungkas Adon selaku korban.

‎Dengan pelimpahan Tahap II ini, tersangka dipastikan akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

‎Dengan telah dilaksanakannya Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan, Ramadonsyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional.

‎”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang telah melaksanakan tugasnya dengan objektif dan transparan hingga perkara ini memasuki Tahap II. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya.

‎Saat ini, publik menanti proses persidangan yang akan segera digelar untuk membuktikan fakta-fakta di persidangan terkait dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60