BERITAOPINI.ID OKU TIMUR SUMSEL |Aliansi Kedaulatan Rakyat Bumi Sebiduk Sehaluan secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, 24 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul pembiaran berlarut-larut atas ketidakjelasan tapal batas Desa Karya Makmur, Trikarya, dan Windusari yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak tahun 2005.
Aliansi yang menghimpun organisasi kepemudaan dan mahasiswa—terdiri dari PMII, GMNI, IMM, PGK, Pemuda Sebiduk Sehaluan (PSS), dan Forum BEM OKUT—berdiri bersama Pemerintah Desa dan warga setempat guna menuntut penyelesaian instan atas hak-hak agraria mereka.
Dua dekade tanpa kejelasan hukum dinilai bukan lagi masalah kendala teknis, melainkan bentuk kejahatan agraria struktural berbasis pembiaran (crime by omission).
Koordinator Aliansi, Dwi Purnomo, S.E., menegaskan bahwa kelalaian administratif ini berdampak sistemik pada ruang hidup masyarakat bawah.Poin Krusial Dampak Pembiaran Sistemik Kerentanan Hukum Konstitusional:
1. Ketidakpastian batas wilayah melemahkan legitimasi hukum atas tanah kelola rakyat. Celah hukum ini rawan dieksploitasi oleh kepentingan kapitalistik korporasi dan mafia tanah melalui praktik perampasan lahan (land grabbing).
2. Institusionalisasi Konflik Horizontal Membiarkan garis batas tetap abu-abu selama lebih dari dua dekade sama dengan memelihara bom waktu. Birokrasi dituding membiarkan rakyat saling bergesekan di akar rumput untuk memecah fokus publik dari tanggung jawab eksekutif.
3. Anomali Logika Birokrasi Pemda Di era modern dengan teknologi geopolitik canggih, kegagalan memetakan ruang tiga desa selama 21 tahun menjadi ironi besar. Hal ini menegaskan ketiadaan kemauan politik (political will) yang nyata dari para pemangku kebijakan.
Ultimatum Menjemput Keadilan AgrariaMelalui konsolidasi akbar ini, Aliansi Kedaulatan Rakyat Bumi Sebiduk Sehaluan menyampaikan maklumat tuntutan yang bersifat final dan mengikat.
1. Legitimitf dan Definitif Sekarang Juga: Mendesak Pemkab OKU Timur dan instansi terkait untuk segera menetapkan, mengesahkan, dan menerbitkan legalitas tapal batas Desa Karya Makmur, Trikarya, dan Windusari demi kepastian hukum.
2. Restorasi Hak Hakiki Warga: Menghentikan segala bentuk marjinalisasi administratif dan diskriminasi geografis yang merugikan hak sosial-ekonomi warga di tiga desa tersebut.
3. Aliansi menegaskan bahwa 21 tahun adalah batas akhir dari kesabaran konstitusional. Jika manifesto dan tuntutan ini kembali diabaikan oleh birokrasi, aliansi siap menggalang seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan rakyat untuk melakukan eskalasi gerakan massa yang legal, terukur, dan masif di jalanan demi menjemput paksa keadilan.


















