Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Pesisir BaratProvinsi Lampung

Dari Bingung Jadi Paham, Warga Pekon Mulang Maya dan Pekon Padang Dalam Ikuti Penyuluhan PTSL

25
×

Dari Bingung Jadi Paham, Warga Pekon Mulang Maya dan Pekon Padang Dalam Ikuti Penyuluhan PTSL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PESIBAR LAMPUNG | Bagi sebagian masyarakat, urusan sertifikasi tanah masih kerap dianggap rumit dan membingungkan. Kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar tak jarang membuat warga berisiko menghadapi pungutan liar hingga persoalan hukum di kemudian hari.

Untuk menjawab kondisi tersebut, penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 digelar di Pekon Mulang Maya dan Pekon Padang Dalam, Kecamatan Ngaras, Rabu (16/4/2026).

Kegiatan yang diikuti puluhan masyarakat dari kedua pekon ini menjadi langkah strategis untuk memastikan warga tidak hanya memahami manfaat PTSL, tetapi juga mampu menjalani proses sertifikasi tanah secara benar, aman, dan sesuai ketentuan.

Salah satu warga yang hadir mengaku kegiatan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya belum memahami alur pengurusan sertipikat tanah.

“Kami jadi lebih paham tahapan dan prosesnya. Sebelumnya memang belum tahu harus mulai dari mana,” ujarnya.

Penyuluhan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, panitia ajudikasi PTSL, serta aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, baik dari sisi administratif maupun aspek hukum.

Camat Ngaras, Suparmi, menyampaikan bahwa program PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki sertipikat.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak hanya mendapatkan sertipikat, tetapi juga perlindungan hukum atas tanahnya,” ujarnya.

Ketua Ajudikasi PTSL, Sahmuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap proses memiliki tahapan yang harus diikuti. Dengan mengikuti prosedur yang benar, hasilnya akan memberikan kepastian hukum yang kuat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejaksaan, Alberto Vernandho, S.H., mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungutan liar.

“Jangan mudah percaya jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan. Laporkan apabila menemukan indikasi pungli agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kepolisian, IPDA Reno Hanafi Arif, menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pengurusan sertipikat tanah.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pemalsuan dokumen. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui penyuluhan ini, masyarakat tidak hanya dibekali informasi, tetapi juga kesadaran bahwa proses sertifikasi tanah harus dijalankan secara benar, transparan, dan sesuai aturan.

Dengan pemahaman yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri, terhindar dari praktik yang merugikan, serta memiliki kepastian hukum yang jelas atas tanah yang dimiliki.

Di sisi lain, kegiatan ini juga menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program PTSL tidak hanya sebatas pelayanan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dalam menjaga hak atas tanah secara sah dan berkelanjutan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60