BERITAOPINI.ID BANDA ACEH | Aceh Cakrawala Institute (ACI) menegaskan bahwa carut-marut tata kelola Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKA) saat ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan ujian terhadap marwah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sebagai pilar otonomi khusus, sektor kesehatan seharusnya menjadi bukti keunggulan Aceh dalam mengelola kesejahteraan rakyatnya. Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI), Agus Maulidar, menyatakan bahwa semangat JKA berakar kuat pada mandat UUPA, namun dalam perjalanannya. Sistem ini mengalami degradasi akibat lemahnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan kekhususan daerah.
ACI mengingatkan kembali bahwa Pasal 227 dan Pasal 228 UUPA memberikan kewenangan besar bagi Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang maksimal.
UUPA mengamanatkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. JKA adalah manifestasi langsung dari mandat tersebut.
“JKA lahir karena kekhususan kita. Jika sistem ini goyah, maka kita sedang mempertaruhkan salah satu capaian fundamental otonomi khusus Aceh,” Tegas AM.
Meskipun JKA telah berjalan selama belasan tahun, ACI mencatat ada kegagalan sistemik yang terus berulang–Ketergantungan Pasif pada BPJS: ACI menilai Pemerintah Aceh cenderung menjadi “pembayar pasif” kepada BPJS Kesehatan tanpa memiliki kontrol kuat terhadap verifikasi data peserta. Akibatnya, APBA seringkali menanggung beban premi untuk data ganda atau peserta yang tidak tepat sasaran. Sambungnya, sinkronisasi antara Pergub JKA dengan aturan JKN di tingkat pusat seringkali menciptakan celah birokrasi yang merugikan pasien, terutama terkait rujukan dan ketersediaan obat.
Ancaman terhadap Keberlanjutan Otonomi, Aceh Cakrawala Institute (ACI) memaparkan tiga dampak utama jika sistem JKA tidak segera diperkuat secara regulasi dan operasional.
* Dampak Masyarakat: Terancamnya akses kesehatan gratis bagi warga non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang selama ini hanya dilindungi oleh JKA. Ini bertentangan dengan prinsip “kesehatan untuk semua” yang diusung UUPA.
* Dampak Rumah Sakit: Ketidakpastian pendanaan menyebabkan rumah sakit di Aceh sulit berkembang menjadi institusi medis yang mandiri dan kompetitif, karena terus dihantui masalah klaim.
* Dampak Keuangan: Tanpa reformasi sistem, JKA akan terus menjadi “lubang hitam” fiskal yang menyedot dana Otsus secara tidak efisien, padahal dana tersebut terus berkurang.
”Pemerintah Aceh dan DPRA harus memastikan bahwa setiap perubahan Pergub JKA tetap berpijak pada semangat perlindungan menyeluruh sesuai UUPA, bukan sekadar memotong anggaran untuk penghematan, Tegas”. Sebutnya.
Sisi lain, ACI mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem kerja sama dengan BPJS, termasuk validasi data peserta secara independen agar anggaran JKA benar-benar efektif.
”UUPA memberikan kita ‘pedang’ untuk menyejahterakan rakyat. Sangat ironis jika di tengah kekhususan ini, Aceh justru gagal memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi rakyatnya sendiri,” tutup rilis ACI.


















