BERITAOPINI.ID JAKARTA | Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam konferensi pers pada 4 Mei 2026, tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil menilai penanganan perkara di Pengadilan Militer sarat masalah, mulai dari substansi dakwaan hingga dugaan tekanan terhadap korban.
Perwakilan LBH Jakarta, Arif, mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan atas laporan polisi model A yang dibuat atas inisiatif kepolisian. “Langkah ini dilakukan untuk menguji apakah terdapat penghentian penyidikan secara tidak sah atau bentuk penundaan yang tidak berdasar dalam proses penegakan hukum oleh penyidik di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Arif juga menyoroti permintaan majelis hakim agar Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer. “Sejak awal kami menolak penarikan perkara ini ke ranah peradilan militer,” katanya. Ia menambahkan kondisi pemulihan korban seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemanggilan dilakukan.
Sementara itu, Airlangga Julio dari TAUD mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap empat terdakwa. “Secara prinsip, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap,” ujarnya.
Ia menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan yang menyebut para terdakwa mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025, namun di sisi lain baru mulai berdinas pada November 2025. “Tidak dijelaskan dalam konteks apa mereka saling mengenal, termasuk sumber informasi seperti video yang disebut memicu dugaan motif,” kata Airlangga.
TAUD juga mempertanyakan tidak adanya keterangan ahli terkait cairan kimia yang digunakan dalam serangan. “Dakwaan menyebut adanya cairan hasil campuran aki bekas dan pembersih karat, namun tidak disertai keterangan ahli yang menjelaskan komposisi, proses pembuatan, maupun dampaknya,” ujarnya.
Selain itu, Airlangga menilai terdapat inkonsistensi kronologi, termasuk penyebutan rencana menemui korban dalam aksi Kamisan pada 12 Maret 2026. “Padahal pada tanggal tersebut tidak ada aksi berlangsung,” katanya. Menurutnya, berbagai kejanggalan itu berpotensi melemahkan pembuktian perkara dan membuka peluang terdakwa lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Perwakilan LBH Masyarakat, Elbert, menilai majelis hakim Pengadilan Militer telah memberikan tekanan terhadap korban melalui ancaman konsekuensi hukum apabila Andrie Yunus tidak hadir dalam persidangan. “Bagi kami, hal ini merupakan bentuk tekanan yang tidak semestinya diberikan kepada korban,” ujarnya.
Elbert menyebut langkah tersebut sebagai bentuk viktimisasi sekunder terhadap korban. “Andrie Yunus adalah pihak yang telah mengalami serangan serius yang diduga merupakan percobaan pembunuhan berencana, sehingga seharusnya mendapat perlindungan maksimal, bukan justru tekanan tambahan dalam proses peradilan,” katanya.
Sementara itu, YLBHI menilai proses persidangan di Pengadilan Militer tidak tepat untuk menangani perkara kekerasan terhadap warga sipil. “Kami menilai proses persidangan ini tidak lebih dari sekadar ‘peradilan sandiwara’,” ujar Zainal dari YLBHI.
Ia menegaskan kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya diperiksa melalui peradilan umum. “Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan bagi korban,” katanya.


















