BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Bukan main Bangun Sutoto dan rekan tak menyerah untuk membuktikan keabsahan ijazah Joko Widodo. Di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (11/05/2026) Muhammad Taufik dan rekan menyampaikan surat Banding ke Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya pihak penggugat yaitu Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim yang menggandeng pengacara Muhammad Taufik telah menggugat ijazah Joko Widoro dengan metode Citizen Lawsuit. Meski demikian pada 14 April 2026, Pengadilan Negari Surakarta meyatakan gugatannya tidak diterima.
Salah satu kuasa hukum tim penggugat adalah Ahmad Wirawan Adnan. Saat ditemui oleh wartawan di Pengadilan Negeri Surakarta (11/05), ia langsung menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Surakarta mengenai notifikasi 60 hari.
Menurut Adnan keputusan itu dirasa tidak sesuai dengan alur peradilan Citizen Lawsuit. Selain itu, notifikasi 60 hari menghmabat gugatan banding dari pihak penggugat ijazah Joko Widodo.
Sebuah aturan peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 36 tahun 2003. Menurut Adnan keputusan notifikasi 60 hari, sesuai digunakan untuk mengadili perihal permasalahan kelingkungan.
Ahmad juga mempertanyakan sikap pengadilan yang sejak awal menerima dan memeriksa pokok perkara, namun pada akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan administrasi.
Dalam keterangannya, Ahmad menegaskan prinsip hukum perdata actori incumbit probatio, yakni pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan pernyataannya di pengadilan.
Walakin, kata Adnan, pihak tergugat seharusnya wajib membuktikan ketika muncul bantahan baru. “Reus in excipiendo fit actor,” tambah Adnan di hadapan wartawan. Adalah beban pembuktian bisa saja beralih ke tergugat apabila ia melalukan bantahan yang dirasa substanstif. Ahmad turut menyoroti keputsan pengadilan yang sedari awal menerima dan memeriksa pokok perkara.
Seperti dalam epos Mite Sisifus, Muhammad Adnan dan Muhammad Taufiq senantiasa mendampingi kliennya untuk menjumpai kebenaran -mengukur ijazah Joko Widodo. Selemer surat banding ditunjukan ke khalayaka media. Mereka berharap Pengadilan Tinggi Semarang akan menjadi arena penting, agar pihak peradilan dapat memerikasa secara fokus.


















