Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

WRC Prabumulih Minta PD Petro Prabu Transparan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jargas oleh SPPG

35
×

WRC Prabumulih Minta PD Petro Prabu Transparan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jargas oleh SPPG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI, PRABUMULIH SUMSEL |Watch Relation of Corruption (WRC) – PAN-RI Kota Prabumulih menyoroti temuan PD Petro Prabu terkait dugaan penggunaan jaringan gas kota tanpa meteran oleh salah satu dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Prabumulih Selatan, 17 Mei 2026.

Temuan ini disampaikan PD Petro Prabu melalui media pada 15 Mei 2026. WRC mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan, namun menilai publik berhak mendapatkan informasi lanjutan yang transparan.

Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto menyatakan:
“Kalau dugaan ini benar, maka ada pelanggaran hukum yang serius. Jargas bersubsidi itu uang rakyat. Kami minta PD Petro Prabu membuka hasil pemeriksaan secara terbuka.”

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan informasi yang beredar, WRC menilai ada potensi pelanggaran:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Menyalahgunakan BBG bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

2. Permen ESDM No. 37 Tahun 2016
Jargas subsidi hanya untuk rumah tangga miskin. SPPG sebagai instansi pemerintah wajib menggunakan tarif niaga dengan meteran resmi.

3. Perpres No. 71 Tahun 2015 Subsidi energi hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani sasaran. SPPG tidak termasuk kategori penerima.

“Program Makan Bergizi Gratis tujuannya mulia. Tapi jangan sampai dinodai oknum yang memanfaatkan subsidi rakyat miskin. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Pebrianto.

Sanksi Jika Terbukti Pakai Gas Subsidi
Jika SPPG terbukti menggunakan gas subsidi di luar peruntukan, maka:
1. Pidana: Sesuai Pasal 55 UU Migas, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. Administratif: Pemutusan aliran gas, pencabutan izin operasional, dan wajib membayar ganti rugi sesuai nilai subsidi yang disalahgunakan.
3. Perdata: PD Petro Prabu berhak menagih selisih tarif niaga yang seharusnya dibayar selama penggunaan ilegal.

Tuntutan WRC Prabumulih:
1. Buka hasil pemeriksaan dan besaran kerugian negara ke publik.
2. Lakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk pidana jika memenuhi unsur.
3. Lakukan audit menyeluruh ke seluruh SPPG di Prabumulih.
4. Publikasikan mekanisme pengaduan jika masyarakat menemukan penyalahgunaan serupa.

“WRC akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keterbukaan informasi. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, WRC akan mempertimbangkan pelaporan ke APH”.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60