Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
AcehBeritaHeadline

Menakar bebal Birokrasi dan Ironi “Amnesia” ESDM Aceh di Beutong Ateuh

24
×

Menakar bebal Birokrasi dan Ironi “Amnesia” ESDM Aceh di Beutong Ateuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH |Polemik yang menggelinding panas antara tokoh masyarakat Beutong dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh membuka kembali kotak pandora buruknya tata kelola sumber daya alam di Tanah Rencong. Pertanyaan bernada retoris dari pihak ESDM Aceh yang mempertanyakan “kenapa warga baru menolak setelah izin tambang terbit”, bukan sekadar kekeliruan administratif belaka. Bagi kami di Aceh Cakrawala Institute (ACI), pernyataan tersebut adalah bentuk kepalsuan publik (kebohongan publik) sekaligus bukti nyata dari fenomena “amnesia birokrasi” yang akut. Masyarakat Beutong, khususnya di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, tidak pernah berubah sikap: dari dulu hingga hari ini, mereka konsisten menolak kehadiran korporasi tambang di tanah adat mereka.

 

Membaca dinamika ini, ACI memandang persoalan Beutong bukanlah riak lokal yang sederhana, melainkan sebuah alarm keras yang mengetuk tiga dimensi krusial yang saling berkelindan: krisis ekologis, penindasan ruang hidup masyarakat sosial, serta kegagalan struktural Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam melindungi hak kekhususan rakyat Aceh.

 

 

*Krisis Ekologis: Menggadaikan Benteng Terakhir Aceh*

 

Secara ekologis, kawasan Beutong, Nagan Raya- merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan (buffer zone) bagi wilayah barat-selatan Aceh. Memaksakan industri ekstraktif berskala besar di hulu sungai Beutong sama saja dengan menanam bom waktu ekologis yang siap meledak kapan saja.

Kawasan ini memiliki topografi berbukit dengan tingkat kemiringan curam. Ketika wilayah tangkapan air dikupas demi mengeruk emas atau tembaga, struktur tanah akan labil. Dampak langsungnya adalah peningkatan frekuensi banjir bandang dan tanah longsor yang akan menerjang kawasan hilir. Kerusakan hidrologis ini bersifat ireversibel atau tidak dapat dipulihkan. Pemprov Aceh tidak boleh menutup mata bahwa biaya pemulihan bencana ekologis di masa depan jauh lebih mahal ketimbang segelintir Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dijanjikan oleh korporasi. Menjaga kelestarian Beutong bukan sekadar masalah konservasi pohon, melainkan masalah mempertahankan keselamatan dan kelangsungan hidup generasi masa depan Aceh.

 

*Degradasi Sosial: Merampas Hak Veto Rakyat atas Ruang Hidup*

 

Dari sudut pandang kemasyarakatan (sosial), argumen Dinas ESDM yang mengaku menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa verifikasi lapangan yang valid adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip _Free, Prior, and Informed Consent_ (FPIC)—hak masyarakat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan tanpa paksaan atas setiap proyek yang masuk ke wilayah mereka.

Masyarakat Beutong memiliki keterikatan historis, spiritual, dan budaya yang sangat kuat dengan tanah mereka. Sejarah mencatat betapa heroiknya perlawanan masyarakat setempat dalam menolak eksploitasi korporasi di masa lalu. Klaim pemerintah yang terkesan kaget dengan penolakan ini menunjukkan adanya jarak yang menganga lebar (disparitas) antara meja birokrat di Banda Aceh dengan jeritan riil masyarakat di tapak luar. Kehadiran tambang secara paksa hanya akan memicu konflik horizontal, merusak tatanan sosial, spiritualitas adat, dan meminggirkan ruang mata pencaharian tradisional warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan hutan berkelanjutan. Rakyat memiliki hak veto atas ruang hidupnya, dan hak itu tidak boleh dinegosiasikan di bawah meja kekuasaan.

 

*Gugatan untuk Pemda dan Pemprov: Sahwat Kapitalisme dan Kelemahan Verifikasi*

 

Terakhir, posisi Pemda kabupaten (Nagan Raya) terkait dan Pemprov Aceh dalam carut-marut ini mencerminkan mentalitas tata kelola yang rapuh. Pengakuan bahwa izin terbit tanpa adanya verifikasi lapangan yang komprehensif adalah sebuah kecerobohan fatal. Bagaimana mungkin sebuah otoritas negara menerbitkan legalitas eksploitasi alam di kawasan sensitif secara “buta” tanpa melihat dinamika penolakan sosial yang sudah mengakar menahun?

 

Ini membuktikan bahwa Pemprov Aceh sering kali terjebak dalam syahwat kapitalisme ekstraktif demi mengejar target investasi, dengan mengorbankan prinsip kehati-hatian (_precautionary principle_). Pemda di tingkat kabupaten pun kerap bersikap mendua: berlindung di balik pembagian kewenangan perizinan yang ditarik ke provinsi atau pusat, sembari abai melakukan advokasi terhadap warganya sendiri.

 

Aceh memiliki kekhususan politik dan regulasi mandiri melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun-qanun lingkungan. Sangat memprihatinkan jika instrumen kekhususan tersebut justru ‘mandul’ ketika berhadapan dengan kepentingan oligarki tambang. Pemerintah seharusnya hadir sebagai perisai pelindung bagi hak-hak adat dan ekologi masyarakat, bukan bertindak seolah menjadi humas atau agen pembuka jalan bagi korporasi.

 

*Harapan Masa Depan Beutong Ateuh*

 

Gubernur Aceh dan jajaran Dinas ESDM untuk segera menghentikan retorika yang menyudutkan sikap masyarakat Beutong. Pemerintah harus berani mengambil langkah progresif: mengevaluasi total, membekukan, dan mencabut seluruh IUP yang diterbitkan tanpa persetujuan asli dari komunitas lokal di Beutong Ateuh. Jika pemerintah tetap bebal dan memaksakan kehendak, maka jangan salahkan publik jika menilai bahwa para pemangku kebijakan di Aceh hari ini sedang bersekongkol untuk mewariskan bencana, kemiskinan struktural, dan konflik sosial bagi generasi yang akan datang. Saatnya membalikkan arus; utamakan keselamatan rakyat di atas akumulasi keuntungan modal privat. Rasa keadilan masyarakat Beutong tidak boleh terus-menerus.

Oleh: Agus Maulidar (Direktur Aceh Cakrawala Institute – ACI)

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60