BERITAOPINI. ID JAKARTA | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dan meminta seluruh pihak mengarahkan perdebatan pada substansi perlindungan rakyat, bukan terjebak dalam tarik-ulur kewenangan antar lembaga.
Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional LMND, Riski Oktara Putra, mengatakan revisi UU HAM harus dilihat sebagai upaya memperkuat perlindungan hak warga negara di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.
Menurutnya, perdebatan yang belakangan muncul lebih banyak berkisar pada posisi dan kewenangan institusi, sementara kebutuhan rakyat justru terpinggirkan.
“Yang harus menjadi ukuran adalah apakah revisi ini memperkuat perlindungan rakyat atau tidak. Jangan sampai pembahasan RUU HAM tersandera oleh perdebatan kelembagaan yang tidak menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Riski dalam pernyataan sikap yang dirilis LMND, senen (01/6).
Sebagai organisasi yang lahir dari semangat Reformasi 1998, LMND memandang pembaruan kerangka hukum HAM sebagai kebutuhan yang tidak bisa terus ditunda.
UU Nomor 39 Tahun 1999 dinilai telah menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun berbagai perkembangan dalam dua dekade terakhir menuntut adanya penyempurnaan.
LMND menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM mengandung langkah maju yang perlu dipertahankan. Di antaranya pengakuan terhadap perlindungan HAM di ruang digital, penguatan hak atas perlindungan data pribadi, pengakuan yang lebih tegas terhadap hak masyarakat adat, hingga penguatan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Riski, perkembangan teknologi digital, ekspansi industri, konflik agraria, hingga munculnya model kerja baru berbasis platform digital merupakan tantangan yang belum sepenuhnya terjawab dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini.
Meski demikian, LMND menilai masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki dalam proses pembahasan.
Salah satunya terkait jaminan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM, mekanisme pertanggungjawaban korporasi, perlindungan pekerja platform digital, serta penguatan jaminan independensi lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan HAM.
“Kalau ada pasal yang lemah, perbaiki. Kalau ada ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah, sempurnakan. Fokusnya harus pada kualitas perlindungan hak rakyat, bukan pada siapa yang memperoleh atau kehilangan kewenangan,” ujarnya.
LMND juga mengingatkan bahwa korban pelanggaran HAM dan kelompok rentan seharusnya menjadi pusat perhatian dalam setiap pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Rizki menilai kepentingan korban tidak boleh tertutupi oleh perdebatan politik maupun persaingan antar institusi.
Karena itu, LMND mendorong pemerintah, DPR, Komnas HAM, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terlibat secara konstruktif dalam penyempurnaan draf RUU HAM.
LMND menegaskan bahwa perbedaan pandangan harus diarahkan untuk memperkuat substansi undang-undang, bukan memperpanjang polemik yang menjauh dari kebutuhan rakyat.
“Bagi LMND, yang harus didahulukan adalah perlindungan hak rakyat. Revisi UU HAM harus menghasilkan instrumen yang lebih kuat, lebih relevan, dan lebih mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat hari ini,” kata Riski.


















