Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Team URC Wester 838 Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wilayah Hukum Polsek Prabumulih Barat

28
×

Team URC Wester 838 Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curat di Wilayah Hukum Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VI/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 15 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban atas nama Rhisma Triana Yulia (29), warga Jalan Kapten Dulhak RT 001 RW 004 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong jalur pipa air menggunakan gergaji, kemudian mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu serta satu tabung gas elpiji 12 kilogram milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Setelah menerima laporan, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. bersama Team URC Wester 838 untuk melakukan penangkapan.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (25). Saat dilakukan interogasi awal, AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RA (23).

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku RA di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDRIE, S.E., M.M. mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polsek Prabumulih Barat akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar IPDA ANDRIE, S.E., M.M.

Polres Prabumulih juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60