Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaDKI JakartaHeadline

Narasi Militerisme di Ranah Sipil: Antara Fakta Sejarah dan Distorini Politik Masa Kini

23
×

Narasi Militerisme di Ranah Sipil: Antara Fakta Sejarah dan Distorini Politik Masa Kini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DKI JAKARTA | Isu keterlibatan militer di ranah sipil kembali mencuat dan menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak menuding pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah membuka pintu bagi menguatnya militerisme dalam kehidupan sipil Indonesia. Namun benarkah demikian?

Para pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa tuduhan tersebut perlu diuji secara faktual, bukan sekadar diteriakkan sebagai narasi politik.

Fondasi Hukum Sudah Tegas Sejak Reformasi

Sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah membangun arsitektur hukum yang secara eksplisit memisahkan fungsi militer dan sipil. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas menetapkan bahwa TNI berada di bawah kendali politik sipil. Prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali pada instansi-instansi yang secara spesifik diatur dalam undang-undang, yaitu di lingkup Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa lembaga lain yang relevan dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara.

Mekanisme pengawasan pun tidak berjalan sendiri. DPR melalui Komisi I memiliki fungsi pengawasan yang aktif terhadap kebijakan pertahanan dan institusi TNI. Mahkamah Agung dan peradilan sipil memiliki yurisdiksi yang jelas. Komnas HAM dan lembaga-lembaga independen lainnya tetap berfungsi sebagai penyeimbang.

Reformasi TNI: Perubahan yang Nyata dan Terstruktur

Reformasi internal TNI pasca-1998 bukan sekadar perubahan di atas kertas. Doktrin Dwifungsi ABRI — yang pernah menjadi legitimasi keterlibatan militer di hampir semua lini kehidupan sipil di era Orde Baru — telah dihapuskan secara formal dan substantif. TNI menarik diri dari kursi-kursi parlemen, melepaskan kepemilikan bisnis secara bertahap, dan memfokuskan diri pada fungsi pertahanan negara.

Lebih dari dua dekade perjalanan reformasi ini telah menghasilkan institusi militer yang secara struktural berbeda dari yang pernah ada sebelumnya. Generasi perwira yang lahir dan dibentuk dalam kultur reformasi kini mendominasi jajaran kepemimpinan TNI.

Konteks Saat Ini: Narasi yang Perlu Diverifikasi

Ketika muncul kekhawatiran tentang “militerisme merambah ranah sipil” di era pemerintahan sekarang, pertanyaan yang harus diajukan adalah: di mana konkretnya? Kebijakan mana yang secara faktual melanggar batas konstitusional antara fungsi militer dan sipil?

Kehadiran tokoh berlatar belakang militer dalam kabinet atau posisi pemerintahan adalah hal yang sah secara konstitusional, sepanjang yang bersangkutan telah pensiun dari dinas aktif. Ini bukan preseden baru, dan terjadi pula di berbagai demokrasi lain di dunia, termasuk Amerika Serikat.

Yang menjadi masalah sesungguhnya adalah bila militer aktif mengambil alih fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan oleh institusi sipil, atau bila kebijakan publik dirumuskan tanpa melalui mekanisme demokratis yang sah. Hingga saat ini, bukti ke arah itu belum cukup kuat untuk mendukung narasi yang beredar.

Sejarah sebagai Pelajaran, Bukan Alat Teror Politik

Mengingat sejarah kelam Dwifungsi ABRI adalah kewajiban moral bangsa ini. Tidak ada satu pun elemen masyarakat yang ingin kembali ke era di mana militer menentukan siapa yang boleh berpolitik, bisnis apa yang boleh berjalan, dan narasi apa yang boleh beredar di ruang publik.

Namun menggunakan memori kelam itu sebagai senjata untuk mendiskreditkan setiap kebijakan pemerintah yang melibatkan unsur dengan latar belakang militer adalah penyalahgunaan sejarah. Ia tidak menghormati perjuangan reformasi — justru sebaliknya, ia merendahkan capaian reformasi dengan berpura-pura seolah dua dekade perubahan itu tidak pernah terjadi.

Indonesia hari ini memiliki pers yang bebas, partai oposisi yang aktif, masyarakat sipil yang vokal, dan lembaga hukum yang independen. Semua itu adalah pagar yang tidak mudah diruntuhkan — dan sejauh ini, tidak ada indikasi serius bahwa pagar-pagar itu sedang dalam ancaman sistemik.

Kewaspadaan, Bukan Kecemasan yang Dikonstruksi

Kewaspadaan terhadap kemungkinan creeping militarism adalah sikap demokratis yang sehat. Namun kewaspadaan berbeda dari kecemasan yang dibangun secara artifisial untuk tujuan mobilisasi politik.

Masyarakat berhak atas informasi yang akurat. Dan informasi yang akurat hari ini mengatakan: aturan sudah ada, mekanisme pengawasan sudah berjalan, dan reformasi sudah mengubah wajah institusi militer secara fundamental. Tugas kita bersama adalah memastikan semua itu terus terjaga — dengan pengawasan yang berbasis fakta, bukan narasi yang berbasis kecemasan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60