BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menyampaikan pandangan resmi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan tersebut dibacakan oleh Syarif Hidayatullah pada Rapat Paripurna Ke-VII Masa Sidang II Tahun 2026, Senin 13 Juli 2026.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada Bupati PALI yang telah menyampaikan LPJ APBD 2025 sesuai dengan kewajiban konstitusional dan dalam kurun waktu sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fraksi menegaskan bahwa LPJ Kepala Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus instrumen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apresiasi Terhadap Realisasi Pendapatan dan Belanja
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 sebesar *Rp1,47 Triliun* atau *99,58 persen* dari target Rp1,48 Triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.
Untuk realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1,44 Triliun atau 89,49 persen dari anggaran Rp1,61 Triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer.
Fraksi berharap penyusunan anggaran selanjutnya tetap berorientasi pada program-program yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PALI, serta realisasi anggaran dapat dicapai sesuai target yang ditetapkan.
Catatan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK dan Kewajiban Utang
Fraksi juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia / BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2025 yang diserahkan pada 22 Juni 2026 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian / WDP.
“WDP bukan merupakan hasil yang buruk, namun kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat memperbaiki kinerja pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarif Hidayatullah.
Selain itu, fraksi mencatat adanya kewajiban utang jangka pendek sebesar Rp61,11 Miliar. Fraksi meminta agar penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Usulan Pembangunan Infrastruktur
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang / PUTR agar pada pembahasan Perubahan APBD ke depan dapat memprioritaskan pembangunan Jalan Simpang 4 menuju Stasiun Deras, mengingat jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI untuk bekerja secara optimal dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati PALI.
Sesuai Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD atas LPJ Kepala Daerah akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.



















