BERITAOPINI.ID SURAKARTA, JAWA TENGAH | Nasib buruk tengah mendera Bupati Sukoharjo -Etik Suryani. Kini ia resmi mengenakan rompi oranye. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sabtu (11/07/2026).
Etik Suryani tak sendiri. Beberapa kepala dinas juga turut terjerat. Adalah Richard Tri Handoko selaku kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Tri Mulyo selaku Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Perbuatannya itu membuat mereka tersandung pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf f dan pasal 12 B UUD RI Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi.
KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama dari 10-29 Juli 2026 yang berada di Gedung Merah Putih KPK. KPK telah menyita beberapa bukti antara lain; uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk dollar Australia dan Singapura.
Pada mulanya adalah pungutan. Pungutan senilai 40% membawa Etik Suryani dan rekan menghadapi bui. Menurut Budi Guntur Rahayu, Etik Suryani melakukan pemerasan dengan cara meminta setoran upah pungut di lingkungan BPKAD.
Diduga kuat, Etik meminta ke Richard agar mengumpulkan 40% dan insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.


















