Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Sebut Surat an. Gubernur Hanya Saran yang Bisa Diabaikan, Asisten III PALI Ditengarai Kunci Mati Kran Diskresi Tarif Seismik

23
×

Sebut Surat an. Gubernur Hanya Saran yang Bisa Diabaikan, Asisten III PALI Ditengarai Kunci Mati Kran Diskresi Tarif Seismik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Sikap defensif dan kaku yang dipertontonkan oleh jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD kemarin kini memicu kritik tajam. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, secara terbuka dinilai melakukan penyempitan makna hukum dengan berdalih bahwa surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanyalah sebuah “saran” yang tidak wajib dieksekusi. Rabu, (15/7/2026).

Example 468x60

Pernyataan kontroversial tersebut dinilai sebagai bentuk ego administratif yang sengaja mengunci mati kran diskresi daerah, sekaligus menyandera kepastian hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) Seismik 3D dan hak keekonomian masyarakat Bumi Serepat Serasan.

Berdalih “Hanya Saran”, Abaikan Substansi Jurisdiksi

Saat dikonfirmasi mengenai lambannya respons Pemkab PALI terhadap tuntutan regulasi tarif lokal, Asisten III PALI, Haryono, melontarkan argumen semantik yang memicu polemik. “Ini hanya saran, yang namanya saran bisa kita terima bisa juga tidak,” ungkapnya ketus saat menanggapi dokumen kedinasan dari Provinsi.

Bahkan ketika dicecar pertanyaan oleh Ketua Tim Riset dan Litbang Redaksi PLUSMINUS, Hengky Yohanes mengenai alasan logis menolak poin-poin arahan dari Sekda atas nama Gubernur tersebut—padahal formulasinya membawa maslahat bagi daerah—Haryono tetap mengunci jawabannya pada alasan klasik. Ia bersikeras bahwa daerah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017.

Gagal Paham Logika Hukum Administrasi Negara

Sikap bersikukuh Asisten III tersebut langsung dibedah secara kritis oleh Tim Riset dan Litbang Media Siber Plusminus. Berdasarkan dokumen resmi Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan an. Gubernur Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Saran pembentukan Ranperkada tentang tarif nilai ganti kerugian kegiatan siesmik 3D, terdapat kekeliruan logika hukum yang fatal di internal eksekutif.

“Asisten III gagal membedakan antara diksi judul ‘saran’ dengan substansi deklaratif di dalam batang tubuh surat,” tegas Plusminus.

Pada Angka 3 dan Angka 4 surat Pemprov tersebut, secara limitatif ditegaskan bahwa ruang lingkup Pergub baru hanya mengikat untuk lintasan seismik antar-kabupaten/kota. Sebaliknya, kewenangan penyesuaian tarif internal domestik mutlak diserahkan ke kepala daerah masing-masing dengan merujuk tingkat kemahalan lokal.

“Artinya, Pemkab PALI sama sekali tidak melanggar Pergub 40/2017 jika menerbitkan Perbup mandiri. Sebab, Provinsi sendiri sudah mendeklarasikan bahwa aturan tingkat provinsi tersebut tidak menjangkau jurisdiksi tarif internal PALI. Ini bukan lagi soal boleh menolak saran atau tidak, ini adalah perintah pengisian kekosongan hukum!” lanjutnya.

Menantang UU Administrasi Pemerintahan, Pers Seret Persoalan ini ke Kejaksaan

Ketakutan semu jajaran eksekutif akan tuduhan penyalahgunaan wewenang dinilai tidak mendasar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah justru diwajibkan melakukan Diskresi apabila terjadi kemandekan birokrasi atau kekosongan hukum demi kemanfaatan umum dan kelancaran investasi strategis nasional. Terlebih, alokasi dana ganti rugi (Rintis Rp7.500,-/m dan Bor Rp200.000,-/titik) murni menggunakan dana korporasi PT BGP, bukan sepeser pun APBD PALI, sehingga menutup rapat ruang kerugian negara.

Melihat ego birokrasi yang kaku dan berpotensi memicu eskalasi konflik sosial akibat hak warga yang digantung, Tim Riset dan Litbang Media Siber Plusminus mengambil langkah progresif. Rekam jejak panjang Plusminus yang konsisten mengawal regulasi ini sejak 2016 membuat aliansi media tidak tinggal diam.

Pagi ini, Plusminus resmi melayangkan Surat Laporan Informasi Potensi Konflik Sosial dan Mohon Fasilitasi Forum Ekspose Yuridis secara mandiri langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI. Langkah ini diambil guna meminta Kejaksaan—selaku Jaksa Pengacara Negara dan Pengaman Investasi—menghadirkan Bagian Hukum serta Asisten III Setda PALI guna meluruskan salah tafsir berjamaah yang membahayakan kondusivitas daerah ini.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60