BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, akhirnya menjebloskan lima orang tersangka ke dalam penjara ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan pada tahun anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).
Lima orang tersebut diantaranya dua orang swasta dan tiga orang Pegawai Negeri Sipil. Kejari mengungkap inisial kelima tersangka itu diantaranya S dan YU sebagai pihak swasta. Sementara dari dan tiga orang PNS yang menjabat sebagai PPK berinisial AR, AG, dan SH.
“Dari kegiatan hari ini telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Triandre Riezka Bayu Valentine, saat jumpa pers di kantor Kejari PALI.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, menambahkan para kelima tersangka tersebut diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 primer pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 603 undang-undang 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Ia mengatakan pada tahun 2025 CV Nengkoda Jaya mendapatkan 10 paket pekerjaan di 9 Dinas Perkim dan satu Dinas Pendidikan.
“Selanjutnya dari 10 paket kegiatan tersebut pihak yang mengendalikan
dikabarkan akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2025.



















