BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga aparatur sipil tersebut, yang masing-masing berinisial AR, AG, dan SH, diduga terlibat dalam praktik lancung pengadaan proyek fisik yang mencoreng marwah serta integritas korps pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Rabu, (22/07/2026).
Merespon adanya tiga ASN Kabupaten PALI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, BKPSDM menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap ASN yang bersangkutan, BKPSDM akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan disiplin ASN setelah menerima informasi atau dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk tindak lanjut, BKPSDM Kabupaten PALI dalam hal ini segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendapatkan salinan surat penahanan guna menjadi dasar kami utk proses selanjutnya.
Dalam hal pembinaan, BKPSDM secara berkelanjutan telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain pembinaan disiplin ASN, sosialisasi nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK), penguatan integritas, kode etik dan kode perilaku ASN, serta peningkatan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, langkah pencegahan yang telah dilakukan meliputi penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, pembinaan rutin kepada ASN, koordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait dalam penguatan pengawasan internal, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selanjutnya sebagai penguatan pencegahan korupsi, Bkpsdm beserta seluruh OPD lingkup Pemkab Pali dengan didampingi Inspektorat setiap tahun melaksanakan kegiatan pelaporan MCP KPK-RI. MCP KPK-RI berfungsi untuk memantau, mengevaluasi, dan menilai capaian kinerja program pencegahan korupsi pada pemerintah daerah setiap tahun.
Kami berharap seluruh ASN dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


















