Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaDKI JakartaHeadline

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite. Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026

29
×

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite. Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPIN.ID DKI, JAKARTA | Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai bukti bahwa hukum akhirnya berani menyentuh orang kuat. Penindakan terhadap pejabat tinggi memang harus dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran. Namun, jatuhnya seorang pejabat bukan dengan sendirinya kemenangan supremasi hukum.

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menilai persoalan yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi mengapa hukum baru bergerak setelah hubungan kekuasaan di tingkat elite mengalami benturan. Ketika perkara hukum bergerak bersamaan dengan konflik antarinstitusi, perebutan pengaruh, dan retaknya perlindungan politik, maka masyarakat berhak menduga bahwa hukum sedang bekerja di dalam pertarungan kekuasaan, bukan berdiri di atasnya.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia EN LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa LMND tidak sedang membela Febrie Adriansyah ataupun menghalangi proses hukum. Setiap dugaan korupsi harus dibuka, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan. Namun, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menutupi masalah yang lebih besar, yakni ketergantungan institusi hukum terhadap konfigurasi kekuasaan.

“Penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi belum cukup untuk disebut supremasi hukum. Kalau hukum baru berani bergerak setelah perlindungan politiknya runtuh, maka yang bekerja bukan kedaulatan hukum, melainkan perubahan keseimbangan kekuasaan,” tegas Wempy.

Menurut Wempy, hukum Indonesia terlalu sering kehilangan keberanian ketika kelompok-kelompok elite masih berada dalam satu barisan kepentingan. Berbagai pelanggaran dapat dibiarkan, perkara diperlambat, dan kekuasaan saling melindungi. Namun, ketika kepentingan mereka pecah, hukum mendadak tampil keras dan digunakan untuk menghantam pihak yang kehilangan perlindungan.

“Negara hukum tidak boleh bergantung pada kapan elite bersatu dan kapan elite berkonflik. Hukum yang menunggu pertarungan elite bukan hukum yang merdeka. Ia hanya menjadi senjata yang berpindah tangan dari satu kelompok penguasa kepada kelompok penguasa lainnya,” ujarnya.

Krisis tersebut tidak berdiri terpisah dari ketimpangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan telah melahirkan konsentrasi kekuasaan politik. Kelompok yang menguasai tanah, tambang, industri, keuangan, dan media tidak hanya memiliki kekuatan di pasar, tetapi juga mempunyai akses besar terhadap pembentukan undang-undang, birokrasi, partai politik, serta institusi penegak hukum.

Karena itu, hukum tidak selalu hadir sebagai alat untuk membatasi kekuasaan modal. Dalam banyak keadaan, hukum justru digunakan untuk menjaga kepemilikan yang timpang, memberikan kepastian kepada investasi, melindungi monopoli, serta menertibkan rakyat yang mempertahankan tanah, pekerjaan, dan ruang hidupnya.

Buruh diminta tunduk kepada hukum ketika memperjuangkan upah. Petani berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan tanah. Masyarakat adat dikriminalisasi ketika menolak perampasan wilayah. Sementara itu, korporasi besar memiliki sumber daya, jaringan politik, dan akses hukum untuk mempertahankan kepentingannya.

Inilah alasan politik redistribusi tidak dapat dipisahkan dari perjuangan membebaskan hukum dari dominasi oligarki. Pajak kekayaan, reforma agraria, pendidikan gratis, perlindungan sosial, dan penguasaan negara atas sumber daya strategis akan langsung berhadapan dengan kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketimpangan.

“Redistribusi bukan program teknokratis yang dapat dijalankan hanya dengan menambah anggaran. Redistribusi adalah pertarungan politik melawan kekuasaan yang menguasai kekayaan sekaligus memengaruhi negara. Tanpa hukum yang berpihak kepada rakyat, setiap kebijakan redistribusi dapat digugat, dilumpuhkan, dibatalkan, atau dikriminalisasi,” kata Wempy.

Menurutnya, hukum harus menjamin bahwa pendidikan, kesehatan, pekerjaan, tanah, lingkungan hidup, dan perlindungan sosial merupakan hak rakyat, bukan kemurahan hati pemerintah. Hak-hak tersebut tidak boleh berubah setiap kali pemerintahan berganti atau ketika kelompok pemilik modal merasa kepentingannya terganggu.

Politik redistribusi membutuhkan institusi hukum yang tidak tunduk kepada transaksi politik, kekuatan modal, maupun konflik faksi di dalam negara. Aparat penegak hukum harus berada di bawah kontrol demokratis dan bekerja secara konsisten terhadap siapa pun, bukan hanya terhadap mereka yang telah kehilangan dukungan politik.

Menjelang peluncuran Manifesto LMND pada 27 Juli 2026, EN LMND menegaskan bahwa negara hukum tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan persamaan di hadapan hukum. Persamaan hukum tidak pernah nyata apabila kekayaan dan kekuasaan tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

“Selama orang kaya dan berkuasa dapat menentukan kapan hukum diam dan kapan hukum bergerak, negara hukum hanya akan menjadi ilusi. Hukum harus mematahkan dominasi kekuasaan, bukan menjadi alat di dalam pertarungannya,” tutup Wempy.

Bagi LMND, politik redistribusi hanya dapat berjalan apabila kekayaan sekaligus kekuasaan didistribusikan kembali kepada rakyat. Negara hukum harus menjadi alat untuk menjamin keadilan sosial, membatasi kekuasaan modal, dan melindungi perjuangan rakyat.

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Peace, Knowledge, and Justice.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60