BERITAOPINI.ID SURAKARTA, JAWA TENGAH | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Yusuf Ahmadi S.H., M.H., C.Me., CLA menyampaikan sikap terkait kerunyaman dalam penangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung -Febri Adriansyah. (Jumat, 24 Juli 2026).
Yusuf menyoroti Febrie Adriansyah yang belum diteangkap dan diproses hukum. Kendati demikian, statusnya masih belum jelas. Selain itu ia menandaskan, meski Febrie masih tersemat terduga korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia menyangkan ketidaktegasan dalam penangan Mantan Jaksa Jampidsus itu.
“Perkara Jampidsus Febrie itu ancaman serius bagi Presiden Prabowo Subianto,” paparnya. Selanjutnya ia menandaskan bahwasannya ketidaktegasan hukum dalam menyikapi Febri Adriansyah itu beresiko mencoreng nama baik penegakkan hukum.
“Kasus ini menunjukka lemahnya tim internal dalam intelijensi terhadap permainan kotor aparat penegak hukum, diduga kuat berkaitan dengan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, dan atau bahkan perintah atasan,” jelas Yusuf pada Kamis (23/07) lalu.
Atas kondisi itu, Yusuf mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Ia menyoroti terkait penangan perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Yusuf pelimpahan wewenang ke Kejagung, akan menimbulkan ketidaktegasan dalam mengetuk palu sampai menentukan putusan.
“Jika yang menangani itu kejaksaan sendiri, bagaimana bila pimpinannya itu diduga terindikasi. Ini mungkin bakal tersendat. Maka KPK harus turunt tangan, tangkap dan tahan, jangan sampai ia pergi ke luar negeri,” jelas Yusuf.
Yusuf yang juga merangkap sebagai Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menegaskan penanganan hukum Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan transenden buku bagi penegakan hukum di Indonesia, kerena melanggar aturan KUHAP.
Kata Yusuf di KUHAP telah mengatur dengan gamblang wewenang Polri dalam melakukan penydikan. Ia kemudian mempertanyakan langkah Polri yang dapat melimpahkan perkara ini kepada kejaksaa, di mana seharusnya perkara itu sudah masuk P21 selanjutnya ke tahap penuntutan.
Ketidaktegasan hukum dalam menyelesaikan perkara ini, membuat publik ikut berkomentar. Narasi Kejagung vs Polri pun mencuat. Tidak tinggal diam, Yusuf memberi solusi agar mencopot Kapolri dan Jaksa Agung yang bermasalah.
“Publik sudah tahu ada persinggungan antar institusi -Polri vs Kejaung. Saya mengusulkan ke pak Prabowo agar mencopot Kapolri dan Kejagung bermasalah. Kami mendesak Presiden agar lekas mengganti Kapolri dan Jaksa Agung, serta memperkuat tim intelijen khusus Presiden,” tegas Yusuf, yang juga diketahui sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institut, saat dikonfirmasi awak media.
Yusuf menyangkan kondisi penegakan hukum kiwari, terkhusus menyoal Febrie Adriansyah. Hubungan Kejaksaan Agung dengn Polri sempat bersitegang saat menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pencucian uang.
Di lain sisi, Kejaksaan Agung juga menyeret mantan perwira tinggi Polri Brigjen Pol. LMI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis. Saling seret dari para penegak hukum itu memafhumkan adanya indikasi ketegangan antar keduanya. Meskipun dari kedua pihak menampilkan ke publik seakan adem ayem. Narasumber menanggapi, mereka semua -penegak hukum telah menerjang KUHAP dalam penanganan penyidikan kasus Mantan Jampidsus itu.

















