BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Jaringan Aktifis Muda PALI (JAMP) dalam waktu dekat ini bakal menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk mendesak Pemerintah Provinsi menghentikan total angkutan batubara milik PT. Bara Sumatera Energy (BSE) melintas di jalan umum dalam wilayah kabupaten PALI.
Hal tersebut disampaikan koordinator JAMP Yogi S. Memet pada Selasa 4 Agustus 2026 setelah menyikapi perkembangan polemik kegiatan hauling milik PT.BSE yang meresahkan masyarakat terutama jalur yang dilalui aktivitas angkutan batubara.
Menurut Yogi bahwa Instruksi Gubernur yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum tidak bisa ditawar-tawar, meski ada dispensasi crossing.
“Kami mempelajari adanya aktivitas hauling batubara PT.BSE yang mulai beroperasi lagi. Padahal sudah jelas ada instruksi gubernur yang harus dipatuhi seluruh perusahaan,” ungkap Yogi.
Apabila polemik tersebut berlarut, koordinator JAMP itu menilai gubernur Sumsel tidak tegas dan seolah membiarkan kebijakannya mandul dan tak diindahkan perusahaan yang melanggar.
“Regulasinya sudah jelas, angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum. Hanya saja kalau ini dibiarkan, itu artinya gubernur tidak berani menegakan aturan yang dia buat,” imbuhnya.
Dampak dari angkutan batubara melintas di jalan umum bagi masyarakat sangat nyata, dimana menurut Yogi bahwa selain dampak lingkungan juga kesehatan dan keselamatan pengguna jalan lain terancam.
“Debu sudah pasti mengganggu masyarakat, mungkin dengan cara kita demo ke kantor gubernur untuk mengingatkannya kalau masyarakat kena dampak dari angkutan batubara melintas jalan umum. Kami tidak akan berhenti apabila aturan itu belum ditegakkan,” tutupnya.

















