BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sejumlah upaya mediasi belum menghasilkan titik temu, sekitar 300 warga Tempirai Raya menggelar aksi damai dan menyampaikan pernyataan sikap di halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI segera memberikan kepastian atas persoalan tapal batas yang selama ini dinilai belum menemukan penyelesaian.
Perwakilan masyarakat Tempirai Raya, Selamat Bacis, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan wilayah yang diyakini sebagai bagian dari tanah leluhur mereka.
Sementara itu, Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, dalam pernyataan pers resminya, Senin (24/8/2026), menyampaikan bahwa masyarakat memilih jalur aksi damai setelah berbagai upaya penyelesaian belum membuahkan hasil.
“Jalan terakhir yang ditempuh adalah aksi damai. Aksi ini diikuti lebih kurang 300 massa sebagai perwakilan warga Tempirai Raya yang memadati Kantor Bupati hari ini,” ujarnya.
Pemkab PALI Sepakati Revisi Perbup 62 Tahun 2023
Setelah aksi berlangsung, Pemkab PALI menerima delegasi perwakilan masyarakat untuk melakukan dialog dan membahas tuntutan yang disampaikan.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satu poin utama adalah kesediaan Pemkab PALI melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Tapal Batas Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal.
Proses revisi tersebut disepakati dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten PALI akan melakukan verifikasi lapangan dengan berpedoman pada dokumen dan data yang disampaikan oleh masing-masing desa.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026. Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses tindak lanjut revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023.
Berdasarkan kesepakatan, proses tindak lanjut revisi akan dilakukan paling lama satu bulan kalender setelah pelaksanaan verifikasi lapangan.
Masyarakat Diminta Tetap Kawal Proses
Kesepakatan antara masyarakat dan Pemkab PALI tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan tapal batas yang telah berlangsung cukup lama.
Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan akhir dari perjuangan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkah. Hari ini kita bisa menemukan kembali arah pengembalian hak tanah leluhur kita. Ini titik awal perjuangan yang memerlukan pengawalan kita bersama dalam tahap perjuangan selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Tempirai Raya perlu tetap mengawal seluruh tahapan yang telah disepakati, terutama pelaksanaan verifikasi lapangan hingga proses revisi Perbup Nomor 62 Tahun 2023.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian kini tertuju pada verifikasi lapangan yang dijadwalkan 9 September 2026. Tahapan ini dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, objektif, berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan desa yang berkepentingan.

















