Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PadangSumatera Barat

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

15
×

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab, Copot SAM Retail Sumbar dan Bongkar Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PADANG, SUMATERA BARAT | Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) menyoroti serius maraknya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi, khususnya Biosolar, di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Ketua Umum KMPSB Rahmad, menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi di Sumbar tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Jika dugaan penyalahgunaan terus berulang, sementara masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan solar subsidi, maka persoalan tersebut patut diduga telah menjadi masalah serius dalam tata kelola distribusi energi bersubsidi.

“ini bukan lagi persoalan antrean panjang semata. Ini menyangkut hak masyarakat. Ketika nelayan dan petani kesulitan mendapatkan solar bersubsidi, sementara di sisi lain polisi justru menemukan dugaan penimbunan dalam jumlah besar, publik berhak mempertanyakan ke mana pengawasan distribusi selama ini?” tegas Rahmad.

Sorotan KMPSB semakin menguat setelah jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan sekitar 10 ton Biosolar bersubsidi di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, pada 1 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan dan penampungan BBM bersubsidi.

Tidak berhenti di sana, data yang disampaikan Pertamina melalui pemberitaan ANTARA juga menunjukkan bahwa sepanjang 2026 terdapat sekitar 23 hingga 25 SPBU di Sumatera Barat yang mendapatkan surat pembinaan atau sanksi tertulis karena dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Bagi KMPSB, angka tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab atas distribusi BBM bersubsidi.

“Kalau sudah puluhan SPBU mendapat teguran atau pembinaan dalam satu tahun, pertanyaan kami sederhana, apa yang sebenarnya terjadi dengan sistem pengawasan? Jangan sampai masyarakat kecil terus disuruh antre dan menerima kelangkaan, sementara celah distribusi justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.”Tambahnya.

KMPSB mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga dalam memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menurut KMPSB, tuntutan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu, melainkan bagian dari tuntutan akuntabilitas publik.

“Kami tidak sedang mengadili seseorang. Kami meminta pertanggungjawaban atas sistem yang dipimpinnya. Kalau sistem pengawasan berjalan baik, kenapa kasus penyalahgunaan terus ditemukan? Kalau ada kelemahan, siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan hanya operator SPBU yang dijadikan sasaran evaluasi. Pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan juga harus dievaluasi.”ujar Rahmad

KMPSB juga menyoroti keluhan masyarakat, terutama nelayan dan petani, yang mengaku mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi.

Kondisi tersebut, menurut KMPSB, menciptakan ironi. BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

KMPSB menduga adanya kemungkinan permainan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang perlu diusut secara serius, termasuk kemungkinan BBM tersebut dialirkan kepada kegiatan usaha yang tidak berhak menerimanya. Namun, KMPSB menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Atas kondisi tersebut, KMPSB menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan yaitu

Pertama Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. KMPSB meminta Polda Sumatera Barat dan jajaran kepolisian di wilayah hukum masing-masing tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus menelusuri rantai pasok, sumber BBM, pihak yang menerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila bukti mengarah ke sana.

Kedua Mendesak evaluasi terhadap Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga.KMPSB meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab atas distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi di Sumatera Barat.Apabila evaluasi menemukan adanya kegagalan serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawab manajerial, KMPSB mendesak agar dilakukan pencopotan atau penggantian pejabat yang bersangkutan sesuai mekanisme internal perusahaan.

Ketiga Evaluasi total terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.KMPSB meminta Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelangsir, penimbun, atau pihak lain yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.Terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, KMPSB mendesak diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat Transparansi dan penguatan sistem digitalisasi.KMPS meminta Pertamina membuka informasi mengenai mekanisme pengawasan transaksi BBM bersubsidi dan memperkuat sistem digitalisasi, termasuk melakukan pemblokiran terhadap QR Code yang terbukti disalahgunakan, dengan tetap berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima Tindak tegas kepala dan operator SPBU yang terbukti bermain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.KMPSB meminta tidak ada pembiaran terhadap pihak internal SPBU yang terbukti terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas dan transparan.

KMPSB menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh berhenti pada orang yang berada di lapangan.

“Kami tidak ingin pemberantasan mafia solar hanya berhenti pada pelangsir. Tangkap kalau terbukti, tetapi telusuri juga siapa yang memasok, siapa yang menerima, siapa yang membiayai, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau memang ada jaringan, bongkar jaringannya.” tegasnya

Rahmad menegaskan, KMPSB akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang konsolidasi bersama berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, nelayan, petani, serta kelompok masyarakat lainnya yang terdampak persoalan distribusi BBM bersubsidi.

Disamping itu juga Menurut Rahmad KMPSB tidak akan berhenti pada pernyataan sikap hari ini. Kami akan melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengambil langkah konkret. Subsidi negara adalah hak masyarakat yang memang berhak menerimanya. Jangan biarkan hak rakyat dirampok oleh kepentingan segelintir orang.

KMPS meminta Pertamina, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi di Sumatera Barat.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60