Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Rekening Penyedia Dibekukan APH, Bolehkah Pembayaran Proyek Dialihkan?

33
×

Rekening Penyedia Dibekukan APH, Bolehkah Pembayaran Proyek Dialihkan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Penggantian rekening bank milik perusahaan penyedia dalam proyek pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi ketika rekening tersebut sedang dibekukan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kondisi seperti ini, setiap rupiah pembayaran proyek pemerintah yang dialihkan ke rekening baru harus dipastikan tidak menjadi pintu masuk bagi persoalan hukum baru.

Secara administratif, perubahan nomor rekening penyedia pada prinsipnya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan perubahan kontrak dan rekening baru tetap atas nama badan usaha penyedia yang sama. Namun, ketika rekening lama dibekukan APH karena perkara pidana, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Yang harus dijawab bukan hanya “boleh atau tidak mengganti rekening?”, tetapi juga “apakah pengalihan pembayaran ke rekening baru berpotensi mengganggu proses penyidikan dan penelusuran aset?”

Pembekuan rekening oleh APH dalam perkara dugaan TPPU pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencegah perpindahan, pengalihan, atau penggunaan aset yang sedang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, apabila rekening perusahaan dibekukan, kemudian pembayaran termin proyek pemerintah dialihkan ke rekening baru tanpa koordinasi dengan APH yang melakukan pembekuan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius.

Terlebih apabila rekening baru kemudian digunakan untuk menarik, memindahkan, atau mengalihkan dana kepada pihak lain.

Dalam situasi seperti ini, perubahan rekening yang semula terlihat sebagai tindakan administratif dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila dianggap sebagai upaya menghindari penelusuran aset.

Persoalan ini juga menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada posisi yang tidak ringan. PPK bukan sekadar pihak yang memberikan persetujuan administrasi perubahan rekening. Ketika mengetahui rekening penyedia sedang dibekukan APH karena perkara dugaan TPPU, maka setiap keputusan pembayaran harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.

 

 

 

Pertanyaan pentingnya: apakah PPK cukup hanya menerima surat permohonan penyedia dan membuat adendum kontrak?

 

“Jawabannya tidak sesederhana itu”.

 

 

 

PPK perlu memastikan dasar perubahan rekening, status hukum rekening lama, status badan usaha, serta memastikan bahwa pembayaran ke rekening baru tidak bertentangan dengan tindakan hukum APH.

Sebab apabila kemudian muncul persoalan bahwa dana proyek pemerintah masuk ke rekening baru yang ternyata ikut terseret dalam perkara, bukan tidak mungkin keputusan pembayaran tersebut ikut menjadi objek pemeriksaan.

Kesalahan berpikir yang harus dihindari adalah menganggap rekening baru otomatis aman hanya karena menggunakan nama perusahaan yang sama.

Jika rekening lama dibekukan karena berkaitan dengan dugaan TPPU, maka substansi persoalannya bukan semata-mata nomor rekening, melainkan status dana dan hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani APH.

Artinya, mengganti rekening tidak boleh dimaknai sebagai cara untuk “memindahkan jalur pembayaran” agar dana tetap dapat dicairkan ketika rekening lama sedang berada dalam status pembekuan.

Apalagi jika tidak ada pemberitahuan atau koordinasi dengan APH. Di sinilah risiko hukum paling besar berada.Dana termin proyek merupakan pembayaran berdasarkan kontrak pemerintah. Ketika rekening penyedia bermasalah karena proses hukum, pemerintah harus memastikan pembayaran tersebut benar-benar masuk kepada pihak yang berhak dan tidak menjadi sarana perpindahan aset yang sedang ditelusuri.

Pembayaran ke rekening pribadi pimpinan, rekening perusahaan lain, rekening pihak ketiga, atau rekening yang tidak memiliki hubungan hukum yang jelas dengan kontrak, jelas menimbulkan risiko yang jauh lebih besar.

Bukan hanya berpotensi menjadi temuan administrasi dan keuangan, tetapi dapat membuka pertanyaan mengenai siapa sebenarnya penerima manfaat dari dana tersebut dan untuk kepentingan apa dana itu dialihkan.

Jika kemudian ditemukan adanya upaya menyamarkan, memindahkan, atau mengalihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada pelanggaran kontrak.

Dalam kasus rekening penyedia yang dibekukan karena dugaan TPPU, langkah paling aman bukan sekadar membuat adendum.

Penyedia harus mengajukan permohonan secara resmi kepada PPK dengan menjelaskan alasan perubahan rekening dan melampirkan dokumen pendukung.

Rekening baru harus tetap atas nama badan usaha penyedia yang sama. Perubahan tersebut harus dituangkan dalam dokumen kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun yang jauh lebih penting, pemerintah perlu berkoordinasi dengan APH yang melakukan pembekuan untuk memastikan bahwa pembayaran ke rekening baru tidak bertentangan dengan tindakan hukum yang sedang berjalan.

Sebab jangan sampai pemerintah beralasan bahwa “rekeningnya berbeda”, sementara APH melihatnya sebagai upaya memindahkan aset dari rekening yang sedang dibekukan.

Dari sisi pengadaan, pembayaran yang dilakukan tanpa dasar perubahan kontrak yang sah dapat menjadi persoalan administrasi dan temuan pemeriksaan.

Dari sisi keuangan negara, pembayaran kepada pihak atau rekening yang tidak berhak dapat menimbulkan tuntutan pengembalian apabila kemudian dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan dari sisi pidana, apabila terdapat bukti bahwa perpindahan dana dilakukan untuk menyembunyikan atau menghindari penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara yang jauh lebih serius.

Karena itu, PPK, PA/KPA, bendahara, pejabat keuangan, dan pihak penyedia tidak boleh memperlakukan perkara ini sebagai sekadar perubahan data rekening. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah status badan usaha penyedia.

Apabila pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan dalam perkara pidana, pemerintah harus memastikan apakah kondisi tersebut memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap melaksanakan kontrak.

Jangan sampai pekerjaan tetap berjalan, pembayaran tetap dilakukan, tetapi aspek legalitas dan kapasitas penyedia tidak pernah dievaluasi. Pemerintah harus membedakan secara tegas antara perkara pribadi pengurus dengan status badan usaha sebagai pihak dalam kontrak.

Tidak otomatis perkara terhadap seseorang membuat perusahaan kehilangan hak dan kewajibannya. Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus diverifikasi dari sisi kontrak, kewenangan pengurus, kepatuhan penyedia, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Yang paling berbahaya adalah ketika adendum hanya dijadikan formalitas untuk melegalkan perpindahan pembayaran. Adendum bukan alat untuk menghapus persoalan hukum.

Jika rekening lama dibekukan APH, maka adendum perubahan rekening tidak serta-merta menghapus status pembekuan ataupun kewenangan APH untuk menelusuri aset.

Karena itu, setiap perubahan rekening harus memiliki jejak administrasi yang terang, alasan yang dapat diuji, persetujuan yang sah, serta koordinasi yang memadai dengan aparat yang menangani perkara.

Jangan sampai beberapa bulan kemudian muncul pertanyaan dalam pemeriksaan.. ;

Mengapa rekening diganti? Siapa yang meminta? Siapa yang menyetujui? Mengapa pembayaran tetap dilakukan ketika rekening perusahaan sedang dibekukan? Ke mana uang tersebut mengalir setelah masuk rekening baru? Dan apakah APH mengetahui serta menyetujui mekanisme tersebut?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan dokumen yang lengkap, persoalannya bisa menjadi panjang.

Dalam kondisi normal, perubahan rekening mungkin hanya persoalan administrasi. Namun ketika rekening tersebut dibekukan APH karena dugaan TPPU, situasinya berubah menjadi high-risk legal situation. Pemerintah tidak boleh hanya berpikir bagaimana pembayaran termin tetap berjalan.

Yang lebih penting adalah memastikan pembayaran tersebut tidak mengganggu proses hukum, tidak menjadi sarana pengalihan aset, tidak menimbulkan kerugian negara, dan tidak menyeret pejabat yang mengambil keputusan ke dalam persoalan hukum baru.

Kalau rekening dibekukan karena perkara pidana, jangan buru-buru mencari rekening pengganti. Cari dulu kepastian hukumnya. Sebab satu tanda tangan pada adendum dan satu perintah pembayaran bisa saja terlihat sebagai rutinitas administrasi.

Tetapi apabila kemudian dana tersebut dipersoalkan oleh APH, tanda tangan itulah yang pertama kali akan diminta untuk dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara yang bersinggungan dengan dugaan TPPU, transparansi bukan pilihan. Ia adalah perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60