BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Persoalan tata kelola pencairan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan. Kali ini, sejumlah pihak ketiga atau rekanan mempertanyakan mekanisme pencairan dana kegiatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR).
Keluhan tersebut kembali mencuat pada Jumat (4/9/2026), ketika sejumlah pihak mendatangi kantor BPKAD PALI untuk mengurus pemberkasan dan proses pencairan. Namun, kepastian pembayaran disebut belum diperoleh dengan alasan keterbatasan ketersediaan anggaran.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika di lapangan muncul informasi mengenai adanya pembatasan pencairan dana sekitar Rp1 miliar per bulan atau dalam setiap pengajuan tertentu.
Jika benar demikian, publik tentu berhak memperoleh penjelasan: apakah angka Rp1 miliar tersebut merupakan ketentuan resmi, kebijakan teknis pengelolaan kas daerah, atau keputusan administratif yang hanya berlaku berdasarkan kebijakan internal?
Sebab dalam tata kelola keuangan pemerintah, angka miliaran rupiah semestinya lahir dari aturan dan perencanaan yang dapat dijelaskan, bukan sekadar dari angka yang tiba-tiba menjadi batas maksimal pencairan.
Kepala Bidang BPKAD PALI, Gunawan, disebut sempat menyampaikan mengenai adanya pembatasan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut.
Keterangan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika memang terdapat kebijakan pembatasan, mengapa dasar dan mekanismenya tidak sekaligus dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang terdampak?
Rekanan bukan sekadar pihak yang menunggu uang masuk ke rekening. Di balik setiap tagihan terdapat kewajiban membayar pekerja, pemasok material, penyewaan alat, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Karena itu, ketika pembayaran dibatasi sementara pekerjaan telah dilaksanakan, persoalannya bukan lagi sekadar soal angka pencairan.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian pembayaran dan kredibilitas tata kelola anggaran pemerintah.
Salah seorang pihak ketiga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan adanya pembatasan tersebut.
“Pembatasan nilai pencairan yang dinilai sepihak ini berdampak langsung pada kelancaran arus kas pelaksana proyek serta mengancam ketepatan waktu penyelesaian pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI,” ungkapnya.
Keluhan tersebut menjadi relevan untuk diperiksa lebih lanjut, terutama apabila pembatasan pencairan tersebut berlaku terhadap tagihan yang secara kontraktual telah memenuhi persyaratan pembayaran.
Pertanyaan publik kemudian menjadi semakin sederhana: apakah keterbatasan kas daerah memang menjadi persoalan utama, ataukah terdapat pola pengaturan pencairan yang perlu dijelaskan secara transparan?
Jika memang kondisi kas daerah menjadi alasan, seharusnya pemerintah dapat menjelaskan kondisi tersebut secara proporsional, termasuk mekanisme penentuan prioritas pembayaran.
Sebaliknya, jika pembatasan Rp1 miliar merupakan kebijakan administratif, maka dasar hukum dan parameter penerapannya juga semestinya dapat diketahui.
Jangan sampai transparansi berhenti pada saat anggaran disusun, sementara ketika pembayaran ditagihkan, publik justru diminta memahami mekanisme yang tidak pernah dijelaskan.
Persoalan ini kabarnya mulai mendapat perhatian dari sejumlah rekanan yang merasa terdampak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka tengah mempertimbangkan penyampaian pengaduan secara resmi kepada DPRD Kabupaten PALI.
Langkah tersebut patut menjadi perhatian. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan publik.
Jika pengaduan benar-benar disampaikan, maka persoalan ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara rekanan dan BPKAD. DPRD dapat meminta penjelasan mengenai dasar pembatasan, kondisi kas daerah, daftar prioritas pembayaran, serta mekanisme pencairan kepada pihak ketiga.
Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah, Rp1 miliar bukan sekadar angka. Di belakangnya ada kontrak, pekerjaan, kewajiban, dan uang publik yang harus dikelola dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Maka pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata “mengapa hanya Rp1 miliar?”, melainkan:
Siapa yang menetapkan batas tersebut? Apa dasar hukumnya? Apakah berlaku untuk seluruh rekanan? Bagaimana mekanisme pembayaran tagihan di atas Rp1 miliar? Dan sampai kapan kebijakan itu diberlakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak sulit dijawab apabila seluruh proses pencairan memang berjalan berdasarkan mekanisme yang jelas.
Publik tidak membutuhkan drama dalam pengelolaan anggaran. Publik hanya membutuhkan kepastian bahwa uang rakyat dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tafsir yang berubah-ubah di balik meja birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD maupun Dinas PU TR Kabupaten PALI masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pembatasan pencairan, kondisi kas daerah, serta mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga.
Kini yang ditunggu bukan sekadar pencairannya, tetapi penjelasan yang transparan mengenai mengapa pencairan harus dibatasi.

















