Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

43 KG Sabu Digagalkan Masuk Pali, Edo Saputra: Ini Bukan Sekadar Kasus Narkoba, Tapi Alarm Serius Bagi Daerah

21
×

43 KG Sabu Digagalkan Masuk Pali, Edo Saputra: Ini Bukan Sekadar Kasus Narkoba, Tapi Alarm Serius Bagi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah sekitar 43 kilogram yang diduga akan dikirim menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

BNNP Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman tersebut sebelum masuk ke wilayah PALI. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari pemetaan jaringan narkotika dan pergerakan pengiriman dari Palembang menuju PALI.

Menanggapi hal tersebut, Edo Saputra, Koordinator Front Perlawanan Rakyat, menilai pengungkapan 43 kilogram sabu bukan sekadar keberhasilan penindakan, tetapi juga sebuah alarm keras mengenai potensi ancaman narkotika di Kabupaten PALI.

“Kita tentu mengapresiasi langkah BNNP Sumsel yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Tetapi jangan berhenti pada penangkapan kurir. Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan, aktor intelektual, sumber barang, jalur distribusi, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir,” ujar Edo.

Menurutnya, narkotika dalam jumlah puluhan kilogram menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilihat sebagai persoalan individu semata. Ada kemungkinan terdapat jaringan yang bekerja secara terorganisir dan memanfaatkan jalur transportasi serta kondisi sosial masyarakat.

Edo meminta aparat penegak hukum melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa kurir yang ditangkap, sementara jaringan yang lebih besar tidak berhasil disentuh.

“Kalau benar barang sebanyak 43 kilogram itu diarahkan ke PALI, maka pertanyaan publik sederhana: siapa yang memesan, siapa yang menunggu, dan untuk siapa barang tersebut akan diedarkan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui proses hukum yang profesional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan represif. Pemerintah daerah bersama aparat, sekolah, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan keluarga harus memperkuat pencegahan.

“Kita jangan menunggu narkoba masuk dan korban berjatuhan baru kemudian bergerak. Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan menjadi lebih besar,” katanya.

Edo mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan edukasi bahaya narkoba di sekolah, desa, lingkungan pemuda, serta ruang-ruang publik. Namun, menurutnya, program pencegahan harus dilakukan secara terukur dan tidak sekadar seremonial.

Selain itu, pengawasan terhadap jalur masuk dan keluar wilayah PALI juga perlu diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.

“PALI harus menjadi daerah yang tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika. Masyarakat juga harus berani melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama,” jelasnya.

Edo menegaskan, generasi muda harus menjadi perhatian utama karena dampak narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat merusak masa depan keluarga, pendidikan, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia.

“Kita sedang berbicara tentang masa depan PALI. Jangan sampai daerah kita hanya dijadikan jalur distribusi atau pasar bagi jaringan narkotika. Pemerintah dan aparat harus menunjukkan bahwa PALI bukan wilayah yang mudah dimasuki jaringan narkoba,” pungkas Edo Saputra.

Edo Saputra

Koordinator Front Perlawanan Rakyat

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60