Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Kas Daerah Dan Deposito RP50 Miliar: Pemerintah Pali Harus Terbuka, Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya

23
×

Kas Daerah Dan Deposito RP50 Miliar: Pemerintah Pali Harus Terbuka, Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi perhatian publik. Informasi mengenai adanya dana pemerintah daerah sekitar Rp50 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito, di tengah adanya keluhan sejumlah penyedia terkait penundaan pembayaran pekerjaan, perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah menempatkan uang dalam bentuk deposito. Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menempatkan uang daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas, pelaksanaan tugas pemerintahan, maupun kualitas pelayanan publik.

Namun, ketika pada saat yang sama terdapat pihak ketiga yang mengaku masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang rasional, terbuka, dan berdasarkan data.Edo Saputra, Koordinator Front Perlawanan Rakyat, menilai bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana kondisi kas daerah sebenarnya. Kalau memang dana Rp50 miliar tersebut merupakan dana yang sementara belum digunakan dan penempatannya sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi dan menjelaskan mekanismenya kepada publik,” ujar Edo.

Menurutnya, transparansi bukan berarti pemerintah harus membuka seluruh informasi yang bersifat rahasia, tetapi harus mampu memberikan informasi yang relevan mengenai kebijakan keuangan yang memiliki dampak terhadap kepentingan masyarakat.

Terlebih lagi, terdapat informasi mengenai penundaan pembayaran kepada sejumlah penyedia. Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pengelolaan kas dengan kewajiban pembayaran pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar istilah defisit, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana arus kas daerah dikelola. Defisit anggaran berbeda dengan persoalan likuiditas. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan posisi kas, kewajiban pembayaran, serta skala prioritas penggunaan anggaran,” tegasnya.

Edo juga meminta agar Pemerintah Kabupaten PALI dan BPKAD memberikan penjelasan mengenai beberapa hal mendasar, antara lain berapa saldo kas daerah, berapa nilai dana yang ditempatkan dalam deposito, kapan deposito tersebut ditempatkan, kapan jatuh tempo, berapa imbal hasil yang diterima daerah, serta bagaimana hubungan penempatan dana tersebut dengan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan APBD.

“Uang daerah adalah uang publik. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, ekonomi, dan moral kepada masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa penempatan dana dalam deposito merupakan pelanggaran. Justru, pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi sehingga informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau ada persoalan administrasi atau keterbatasan likuiditas, jelaskan juga. Pemerintah tidak perlu defensif terhadap kritik, karena kritik yang berbasis kepentingan publik merupakan bagian dari demokrasi dan pengawasan masyarakat,” ujar Edo.

Lebih jauh, Front Perlawanan Rakyat meminta agar pemerintah daerah memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah juga diminta memastikan bahwa setiap kewajiban kepada pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kontraktual mendapatkan kepastian pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar pernyataan, tetapi data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani membuka ruang klarifikasi dan menjawab pertanyaan publik secara objektif,” tutup Edo Saputra.

Edo Saputra

Koordinator Front Perlawanan Rakyat

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60