BERITAOPINI.ID YOGYAKARTA, DIY | Menyambut Kongres XX Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang akan digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur, PDHI Cabang DKI Jakarta bersama PDHI Cabang D.I. Yogyakarta menggelar seminar kolaborasi bertajuk “Vet Emergency Care & Vet Emergency Law: Navigating Clinical Precision and Legal Protection in Emergency Medicine.”
Seminar tersebut membahas penanganan kasus kegawatdaruratan pada hewan yang menuntut dokter hewan mampu mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan terukur. Selain aspek teknis medis, tindakan emergency juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh setiap dokter hewan dalam menjalankan praktik profesinya.
Dalam seminar tersebut, drh. Erika, praktisi dokter hewan di Klinik Hewan Medivet PDHB drh. Cucu yang menekuni bidang emergency, menyampaikan bahwa terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dokter hewan dalam menangani kasus kegawatdaruratan.
Keempat hal tersebut meliputi recognize atau mengenali kondisi pasien, evaluation and reassess atau melakukan evaluasi dan asesmen ulang, melakukan stabilisasi vital, serta antisipasi terhadap perkembangan kondisi pasien.
Sementara dari aspek hukum, Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., Managing Partner pada THEY Partnership, mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek persetujuan medis dari klien, termasuk informasi, pemahaman, pengambilan keputusan, dan persetujuan terhadap tindakan medis yang dilakukan.
Putu juga menjelaskan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP yang perlu dipahami oleh dokter hewan maupun korporasi yang menjalankan usaha klinik hewan. Pemahaman aspek hukum tersebut dinilai penting agar tindakan profesional dalam kondisi emergency tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hukum bagi dokter hewan maupun klien.
Ketua Panitia Seminar, drh. Putri Nur Handedari, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sebanyak 112 peserta.
Peserta berasal dari kalangan praktisi dokter hewan di wilayah D.I. Yogyakarta dan sekitarnya, pengurus PDHI Cabang D.I. Yogyakarta dan PDHI Cabang DKI Jakarta, serta perwakilan PDHI dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau dan Papua.
Kegiatan tersebut juga dihadiri dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dari empat kabupaten dan satu kota di wilayah D.I. Yogyakarta.
Deklarasi Calon Ketua PB PDHI 2026–2030
Selain menjadi forum peningkatan kapasitas dan pemahaman profesi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi PDHI Cabang DKI Jakarta dan PDHI Cabang D.I. Yogyakarta untuk menyatakan dukungan terhadap drh. M. Th. Widiastutisebagai calon Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) periode 2026–2030.
Drh. M. Th. Widiastuti merupakan dokter hewan praktisi sekaligus pendamping peternak sapi potong di Jakarta. Ia telah berkiprah sebagai praktisi selama 26 tahun dan aktif dalam organisasi PDHI selama 25 tahun.
Dalam perjalanan organisasi profesinya, drh. M. Th. Widiastuti pernah menjabat sebagai Ketua PDHI Cabang DKI Jakarta selama dua periode. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari kiprahnya dalam pengorganisasian, advokasi profesi serta membangun relasi dengan komunitas penyayang hewan, pemerintah dan legislatif.
Dalam pencalonannya sebagai Ketua PB PDHI periode 2026–2030, drh. M. Th. Widiastuti mengusung visi:
“Mewujudkan Kesejahteraan Dokter Hewan Agar Status Sehat Hewan di Indonesia Terwujud, Dijaga dan Terjamin.”
Visi tersebut diarahkan pada penguatan organisasi PDHI sekaligus mendorong hadirnya regulasi yang dapat memperkuat profesi dokter hewan di Indonesia.
Penguatan organisasi dan regulasi yang mendukung profesi dokter hewan menjadi bagian dari misi yang diusung untuk mewujudkan organisasi profesi yang maju serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pencalonan drh. M. Th. Widiastuti disebut sebagai bagian dari proses demokrasi di lingkungan organisasi PDHI menjelang Kongres XX yang akan berlangsung di Balikpapan.
Semangat yang dibawa dalam pencalonan tersebut mencakup Persatuan, Independen, Team Work, Kolaborasi, Edukasi, Advokasi, dan Kesejahteraan Anggota sebagai landasan dalam menjalankan kiprah PB PDHI periode 2026–2030.

















