Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

Pakar Hukum Tata Negara UNSRI Soroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

61
×

Pakar Hukum Tata Negara UNSRI Soroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dinilai masih menyisakan sejumlah catatan dari aspek hukum acara dan pembuktian.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno MK pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Mahkamah Konstitusi RI)

Hal tersebut disampaikan Dedeng Zawawi selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya. Menurut Dedeng, dalam proses persidangan MK terdapat setidaknya dua aspek yang menjadi ukuran penting dalam menilai suatu permohonan, yakni kedudukan hukum atau legal standing serta kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

“Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menilai melalui pembuktian apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Pemohon. Yang kedua, menguji melalui prosedur dan pembuktian apakah Pemohon memiliki kerugian konstitusional dalam uji Pemohon tersebut,” ujar Dedeng.

Menurutnya, Termohon maupun Pihak Terkait juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembuktian terhadap materi atau substansi pokok permohonan. Hal tersebut dinilai penting karena proses persidangan di MK dapat menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dedeng mengatakan, Termohon yang merupakan lembaga resmi negara maupun lembaga lainnya yang terkait harus menjalankan fungsi, tugas pokok, kewenangan, kewajiban dan tata kerja berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya, setiap pihak harus taat pada prinsip negara hukum,” katanya.

Terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Dedeng memberikan sejumlah catatan. Pertama, menurutnya, persoalan kedudukan hukum Pemohon memang telah menjadi pertimbangan MK. Namun, ia menilai aspek kerugian konstitusional Pemohon juga semestinya memperoleh perhatian dalam pertimbangan hukum apabila dikaitkan dengan pokok permohonan.

“Pemohon dalam hal ini setelah diuji dalam kapasitas kedudukan hukum belum dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim. Seharusnya Majelis Hakim juga menguji unsur kerugian konstitusional yang dialami Pemohon terhadap pokok permohonan dan itu dicantumkan pada pertimbangan Majelis Hakim,” jelasnya.

Kedua, Dedeng menyoroti prinsip hukum acara bahwa pihak yang mendalilkan sesuatu memiliki kewajiban untuk membuktikannya. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi penting karena salah satu substansi permohonan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Prinsip hukum acara salah satunya yaitu barang siapa mendalilkan sesuatu, maka dia wajib membuktikan. Artinya, pada pokok permohonan Pemohon mendalilkan tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang dalam hal ini harus dibuktikan bahwa hal tersebut benar adanya,” ujarnya.

Dalam proses persidangan perkara tersebut, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada 2 Oktober 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dedeng menyebut keterangan berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan Surat Keterangan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 turut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam konteks pembuktian.

Menurutnya, dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK juga memiliki kewenangan dalam proses pembuktian dan dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan maupun dokumen.

“Dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi pada perselisihan hasil Presiden memang MK juga dibebani dengan pembuktian. Maka MK dapat memanggil semua pihak untuk beban pembuktian,” katanya.

Ketiga, Dedeng menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan, pertimbangan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam apabila tidak dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan amar putusan.

“Pada pertimbangan Mahkamah tidak dapat menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah mendapatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Pertimbangan ini dapat menjadi multitafsir di masyarakat karena tidak memiliki korelasi di amar putusan,” ujarnya.

Dedeng menilai persoalan tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum. Menurutnya, aspek mengenai legalitas pendidikan luar negeri dapat dijawab melalui dokumen seperti ijazah, sertifikat, diploma atau legalitas tanda tamat studi yang menunjukkan kesetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau madrasah.

“Pada aspek hukum itu dapat terjawab melalui pembuktian ijazah, sertifikat, diploma atau legalitas tanda tamat studi luar negeri minimal yang setara SMA atau madrasah. Selagi itu bisa dibuktikan dan ada, maka layak atau tidak layak akan terjawab,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut juga tidak terlepas dari strategi politik masing-masing pihak. Namun, menurutnya, aspek pembuktian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi dasar utama yang harus diperhatikan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Dedeng juga menekankan pentingnya konsistensi penyelenggara pemilu dalam menegakkan asas-asas pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Yang jelas penyelenggara pemilu harus konsisten menegakkan asas pemilu sebagaimana diatur konstitusi,” tegasnya.

Menurut Dedeng, MK perlu konsisten menerapkan aspek hukum acara, standar dalam penyusunan dan pertimbangan putusan, serta filosofi keberadaan MK sebagai lembaga yang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

“Jadi, sebaiknya Mahkamah Konstitusi konsisten dengan aspek hukum acara, standar dalam ketentuan putusan dan filosofi keberadaan MK,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60