BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Palembang, didampingi Sekretaris IKA PMII Kota Palembang, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang terjadi di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) pada Selasa (13/10/2026).
Kecaman tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan kekerasan yang menimpa kader PMII. Menurutnya, segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan institusi penegak hukum, harus menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua IKA PMII Kota Palembang, H.Sutami Ismail, S.Ag menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Oleh karena itu, peristiwa pengeroyokan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, melainkan harus diusut secara menyeluruh agar fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
“Ia juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara harus mengedepankan prinsip keadilan serta tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris IKA PMII Kota Palembang, Anang Apriansyah, S.Pd.I, M.Pd turut menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang menimpa kader PMII. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.
“Menurutnya, perbedaan pandangan maupun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” katanya,”.
Sekretaris IKA PMII Kota Palembang juga sangat menyayangkan kejadian tersebut karena di Indonesia, hak menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, ucapnya.

















