Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Tergiur Janji Keuntungan Bisnis Pertamini, Syamsul Arif Rugi Ratusan Juta, Warga Tanah Abang Dilaporkan ke Polisi

24
×

Tergiur Janji Keuntungan Bisnis Pertamini, Syamsul Arif Rugi Ratusan Juta, Warga Tanah Abang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Niat hati ingin meraup keuntungan, apa daya justru berujung kerugian. Ungkapan ini menggambarkan nasib Syamsul Arif (56), warga Kompleks Garuda Putra, Palembang, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi bisnis Pertamini.

‎Bermodal kepercayaan dan hubungan pertemanan, Syamsul rela menggelontorkan uang tabungannya hingga ratusan juta rupiah untuk menjalin kerja sama bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bersama JP, warga Desa Tanah Abang Jaya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

‎Namun, keuntungan yang diharapkan justru berubah menjadi kekecewaan. Baru berjalan beberapa bulan, bisnis yang semula dijanjikan mendatangkan keuntungan menggiurkan itu diduga mulai bermasalah.

‎Merasa dirugikan, Syamsul akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan JP ke Polres PALI, Kamis (29/10/2026).

‎Kepada awak media, Syamsul Arif yang didampingi dua kuasa hukumnya, Ali Hanafiah, SH, dan Sairudin, SH, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula ketika JP mengajaknya bekerja sama mengembangkan usaha Pertamini.

‎Kala itu, JP menawarkan prospek bisnis yang terdengar menjanjikan. Dengan rencana ekspansi ke puluhan titik penjualan BBM eceran, usaha tersebut diklaim mampu menghasilkan keuntungan cukup besar.

‎Menurut penuturan Syamsul, JP menyampaikan bahwa dengan kebutuhan modal sekitar Rp100 juta, bisnis tersebut berpotensi berkembang pesat. Bahkan, JP disebut berani menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 8 persen setiap bulan.

‎Iming-iming keuntungan yang tergolong tinggi itu membuat Syamsul tertarik. Terlebih, JP diketahui telah menjalankan usaha serupa di beberapa lokasi, sehingga semakin menumbuhkan keyakinannya untuk menanamkan modal.

‎Tanpa menaruh curiga, pada 20 Mei 2026, Syamsul mentransfer uang sebesar Rp126 juta ke rekening JP sebagai modal kerja sama usaha tersebut.

‎Sayangnya, harapan memperoleh penghasilan tambahan dari investasi itu tak berjalan sesuai rencana.

‎Memasuki bulan pertama, Syamsul mengaku mulai mencium gelagat kurang baik. Pembayaran keuntungan sebesar 8 persen yang dijanjikan ternyata tidak berjalan mulus.

‎Untuk mendapatkan haknya, Syamsul harus berulang kali melakukan penagihan. Pembayaran baru dilakukan setelah dirinya terus mendesak.

‎Petaka sesungguhnya datang pada bulan kedua. Menurut Syamsul, pembayaran keuntungan yang dijanjikan justru macet sama sekali.

‎Jangankan menikmati keuntungan rutin setiap bulan, uang modal yang telah ditanamkan pun belum berhasil kembali.

‎Merasa kepercayaannya telah disalahgunakan dan mengalami kerugian besar, Syamsul akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

‎Tak ingin persoalannya berlarut-larut, Syamsul menggandeng dua advokat kondang, Ali Hanafiah, SH, dan Sairudin, SH, untuk mendampingi proses hukum yang ditempuhnya.

‎Ali Hanafiah menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres PALI dan berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

‎”Kami sudah membuat laporan dengan nomor LP/B/379/X/2026/POLRESPALI/POLDA SUMSEL. Kami sangat percaya Polres PALI akan bertindak profesional dan klien kami, Bapak Syamsul Arif, akan mendapatkan keadilan,” tegas Ali Hanafiah, SH, didampingi advokat Sairudin, SH.

‎Kasus dugaan penipuan investasi bisnis Pertamini ini kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Syamsul berharap uang hasil jerih payah yang telah dipercayakannya kepada JP dapat kembali dan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sementara itu, keterangan dari pihak JP masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60