Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Curi Terali Besi Tetangganya, RP Warga Tanjung Raman Dibekuk Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

242
×

Curi Terali Besi Tetangganya, RP Warga Tanjung Raman Dibekuk Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Seorang pria berinisial RP (26), warga Jalan Raya Batu Raja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sejumlah terali besi.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban Rifki Prayitno (30), yang juga tinggal di kawasan yang sama. Aksi pencurian ini terungkap setelah ibu korban menelpon dan memberitahu bahwa rumah dalam kondisi terbuka dan tidak seperti biasanya.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka dan terali besi pada pintu dan jendela hilang. Setelah diperiksa, korban kehilangan total 13 buah terali jendela dan 3 buah terali pintu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10.200.000.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur, yang langsung menindaklanjutinya dengan laporan polisi nomor: LP / B / 100 / VI / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Aipda Devi Handra, S.H. berhasil melacak keberadaan pelaku. RP ditangkap di rumahnya sendiri pada malam harinya, tepatnya Selasa, 1 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku telah membobol rumah korban yang dalam keadaan kosong. Ia menggunakan linggis untuk mendongkel terali dan membawa hasil curiannya menggunakan gerobak yang ditarik oleh sepeda motor.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) gerobak.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas kasus ini, Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *